LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Meski sudah dilarang, aktivitas penambangan batu yang dilakukan PT AM masih tetap berlanjut. Hal inipun menuai aksi protes dari warga Dusun Satu Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang.
Menurut Selamet Sinaga (42) warga Desa Gunung Manumpak B, jika PT AM bisa melakukan penambangan tanpa izin, masyarakat juga jangan dilarang melakukan penggalian batu.
“Kenapa mereka bisa, kami warga setempat tidak bisa? Sampai dua turunan pun batu koral yang ada dilahan kami itu tidak bakal habis meski setiap hari digali atau dilakukan penambangan. Kayu di sekitar Sungai Lau Singkam pun sudah habis ditebang dan diangkut keluar dari sini, tapi mereka tidak pernah ditangkap,”ujar Selamat.
Sementara itu, Kepala Unit IV Subdit IV / Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol M Oktavianus menjelaskan, pihaknya sudah turun ke lokasi penambangan batu koral dan penggilingan batu pecah tanpa izin yang dikelola PT AM.
Bahkan kata Kompol M Oktavianus, pihaknya sudah melarang agar PT AM tidak beroperasi lagi. “Hanya sebatas imbauan, legalitasnya belum diterima karena mereka belum datang,”katanya.
Sebelumnya, Staf Bagian Umum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara, Rinto L Tobing yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa PT AM tidak memiliki izin penambangan.
Sementara itu, pantauan Sumut Pos di lokasi, Kamis (9/7), ada 10 dump truk dengan muatan batu-batuan dibawa keluar dari lokasi penambangan PT AM di Dusun Satu Desa Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang. (btr/han)