25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Duda Anak Tiga Edar Sabu

SOPIAN/SUMUT POS
APIT: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Satnarkoba Iptu W Silitonga mengapit tersangka.

TEBINGTINGGI,SUMUTPOS.CO-Petugas Satres Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus Muhammad Sofyan Hadi alias Kemen (38). Warga Jalan Merbuk Gang Keluarga, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi harus dibui karena memiliki 4,14 gram sabu.

“Ya benar. Sedang kita proses lanjut,” ujar Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Satnarkoba Iptu W Silitonga, Kamis (9/8) di ruang Media Center Mapolres Tebingtinggi.

Seperti biasa, penangkapan sukses karena ada informasi dari masyarakat. Informan menyebut, duda anak tiga itu kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kemen ditangkap saat melintas di Jalan Amd, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Minggu (5/8).

Dari tangan Kemen, petugas mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 4,14 gram.

“Selain barang bukti sabu seberat 4,14 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 1 buah timbangan skill rusak dan 1 buah skop kecil yang juga terbuat dari pipet plastik,” terang Iptu J Nainggolan.

Kepada penyidik, Kemen mengaku mendapat barang haram itu dari Lukman (DPO) warga Medan.

“Sabu itu kubeli dari Lukman seharga Rp 2,6 juta.

Kami bertemu di depan Asrama Haji Kota Medan,” ujar Kemen sembari mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak 4 tahun lalu.

Namun, lelaki yang telah bercerai dengan istrinya sejak dua tahun lalu itu menolak jika dirinya disebut sebagai bandar sabu.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(ian/ala)

SOPIAN/SUMUT POS
APIT: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Satnarkoba Iptu W Silitonga mengapit tersangka.

TEBINGTINGGI,SUMUTPOS.CO-Petugas Satres Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus Muhammad Sofyan Hadi alias Kemen (38). Warga Jalan Merbuk Gang Keluarga, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi harus dibui karena memiliki 4,14 gram sabu.

“Ya benar. Sedang kita proses lanjut,” ujar Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Satnarkoba Iptu W Silitonga, Kamis (9/8) di ruang Media Center Mapolres Tebingtinggi.

Seperti biasa, penangkapan sukses karena ada informasi dari masyarakat. Informan menyebut, duda anak tiga itu kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kemen ditangkap saat melintas di Jalan Amd, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Minggu (5/8).

Dari tangan Kemen, petugas mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 4,14 gram.

“Selain barang bukti sabu seberat 4,14 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 1 buah timbangan skill rusak dan 1 buah skop kecil yang juga terbuat dari pipet plastik,” terang Iptu J Nainggolan.

Kepada penyidik, Kemen mengaku mendapat barang haram itu dari Lukman (DPO) warga Medan.

“Sabu itu kubeli dari Lukman seharga Rp 2,6 juta.

Kami bertemu di depan Asrama Haji Kota Medan,” ujar Kemen sembari mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak 4 tahun lalu.

Namun, lelaki yang telah bercerai dengan istrinya sejak dua tahun lalu itu menolak jika dirinya disebut sebagai bandar sabu.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(ian/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/