SERGAI-Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Polres Sergai mengamankan 1 unit kapal pukat trawl asal Pagurawan, Kabupaten Batubara, saat beraksi diperairan laut Sergai, Selasa (8/8) pagi.
Diamankannya Kapal Pukat Trawl tersebut, setelah petugas Satpol Air Polres Sergai menerima telepon dari nelayan tradisional asal Bagan Kuala, yang mengatakan adanya penangkapan ikan yang menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl oleh nelayan asal Pagurawan.
Mendapat informasi tersebut, petugas Satpol Air Polres Sergai,terjun ke lokasi dengan menggunakan Kapal KP II 2029 dari dermaga Mako Satpol Air Sergai yang berada di Desa Pekan Tanjung Beringin.
Setibanya dilokasi, personel menemukan kapal jenis kapal pukat lagi beraksi dengan menarik hasil tangkapannya menggunakan jenis trawl.
Kemudian, personel mengamankan 1 unit kapal pukat dan memboyongnya ke Mako Sat Pol Air Sergai. Selain itu, personel juga mengamankan seorang Nakhoda M Irwan (32) warga Medang Deras, Kecamatan Pagurawan Kabupaten Batubara, dan 2 ABK Syamsir (46) dan M Maliki (16) warga yang sama.
Menurut petugas, kapal tersebut sudah melanggar ketentuan yang telah berlaku dengan menangkap ikan terlalu ke pinggir laut berjarak 1/2 mil dari bibir pantai dengan titik koordinat 03 – 15 – 50 BT , 99 – 31 .00 LU, sehingga terjadi pelanggaran dan gesekan yang bisa menimbul keributan di laut, antara nelayan tradisional dan nelayan pukat trawl.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kapal pukat trawl tersebut menggunakan mesin dompeng PK 30, saat personel melakukan penggeledahan ditemukan alat isap sabu, berupa, kaca, jarum dan mancis di kotak rokok, lalu dilakukan pemeriksaan badan oleh Nakhoda dan ABK tidak ditemukan narkotika jenis sabu. Dari keterangan saksi alat isap sabu tersebut milik nakhoda yang menggunakannya semalam sebelum melaut.
Kasat Pol Air Polres Iptu CT Situmorang membenarkan pihaknya telah mengamankan 1 unit kapal jenis trawl tanpa nama asal Pagurawan, dan pukat hela dasar berpapan besi, selain itu ikan campur sebanyak 27,1 kg, 1 unit baterai 1 unit fiber.
“Tersangka kini kita jerat dengan pasal 9 ayat 1 subs pasal 85 dari UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004. pihaknya kini masih melakukan proses penyelidikan,” terang Iptu Situmorang. (sur/han)