28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Ribuan Dump Truk Material Ilegal Masuk ke Proyek Jalan Tol Binjai-Langsa

STABAT, SUMUTPOS.CO – Material ilegal berupa tanah urug yang diangkut dump truk bebas masuk ke proyek Jalan Tol Binjai-Langsa terjadi diduga karena adanya pembiaran oleh oknum pejabat di PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Kamis (10/8/2023). Adalah Kepala Laboratorium PT HKI, Aziz, diduga “main mata” dengan subkontraktor yang mengisi material ke proyek strategis nasional tersebut.

Aziz diduga memberikan prioritas kepada penambang yang tidak mengantongi izin alias ilegal. Ketika dikonfirmasi, Aziz menyebut, quary yang dikelola SW di Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

“Itu atas nama CV Aulia Karya Mandiri,” terang Aziz ketika dikonfirmasi.

Dia juga mengirim peta tambang milik CV Aulia Karya Mandiri. Namun hasil penelusuran di lapangan, ditemukan adanya aktivitas galian di luar izin.

Di mana, adanya aktivitas pada koordinat 3.889590 LU-98.369899 BT diketahui sudah keluar dari quary yang dikelola SW. Disoal adanya aktivitas di luar koordinat, Aziz tak merespon.

Sementara terkait quary di Bukit Harapan, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, yang materialnya dijual KSU ke PT HKI, Aziz menjelaskan izinnya masih dalam proses IUP OP. Namun faktanya di lapangan, ribuan dumptruk material tanah urug dari quary ini disuplai ke proyek Jalan Tol Binjai-Langsa.

Meski Aziz mengetahui izin quary di Bukit Harapan belum boleh dilakukan penambangan, tapi materialnya begitu mudah diloloskannya. Walau secara lab materialnya lulus uji, namun sudah jelas bersumber dari quary yang tidak memiliki legalitas untuk ditambang.

Disinggung tentang siapa yang bertanggung jawab terkait material dari quary ilegal ini, Aziz terkesan buang badan. Dia menjawab, hanya sebagai penguji material.

Juga tak dapat menjelaskan, mengapa material ilegal lolos dengan mudah dijual ke PT HKI. “Saya hanya ngetes material. Setelah masuk, pemilik quary wajib buat izin. Jadi, masalah izin tanggung jawab pemilik quary,” kata Aziz, tanpa menjelaskan siapa yang bertanggung jawab terkait hal tersebut.

Sekadar informasi, pada kordinat 3.902944 LU-98.354410 BT di quary yang dikelola Antoni alias Asiong, dan pada kordinat 3.889590 LU-98.369899 BT di quary yang dikelola SW, tidak berada dalam wilayah yang berizin. Ini diperkuat dengan pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut, Faisal Arif Nasution.

Lokasi-lokasi pada koordinat ini tidak berada dalam IUP OP. Sehingga dapat dipastikan, aktivitas dan material dari lokasi tersebut adalah ilegal.

“Kalau di luar IUP, itu namanya ilegal. Seperti yang kita ketahui bersama, aktivitas tambang akan berdampak pada lingkungan. Jadi, penambang harus melengkapi dokumen terlebih dahulu. Kalau mereka tidak melengkapi dokumennya, kami tidak akan mengeluarkan izin,” ujar Faisal.

Sementara, Manejer PT HKI Proyek Jalan Tol Binjai-Langsa, Sunardi menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan pengambilan material dari quary yang ilegal. “Terima kasih informasinya, kami juga sedang melakukan penertiban terhadap pengambilan material galian c yang terindikasi tidak ada izinnya,” pungkasnya. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Material ilegal berupa tanah urug yang diangkut dump truk bebas masuk ke proyek Jalan Tol Binjai-Langsa terjadi diduga karena adanya pembiaran oleh oknum pejabat di PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Kamis (10/8/2023). Adalah Kepala Laboratorium PT HKI, Aziz, diduga “main mata” dengan subkontraktor yang mengisi material ke proyek strategis nasional tersebut.

Aziz diduga memberikan prioritas kepada penambang yang tidak mengantongi izin alias ilegal. Ketika dikonfirmasi, Aziz menyebut, quary yang dikelola SW di Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

“Itu atas nama CV Aulia Karya Mandiri,” terang Aziz ketika dikonfirmasi.

Dia juga mengirim peta tambang milik CV Aulia Karya Mandiri. Namun hasil penelusuran di lapangan, ditemukan adanya aktivitas galian di luar izin.

Di mana, adanya aktivitas pada koordinat 3.889590 LU-98.369899 BT diketahui sudah keluar dari quary yang dikelola SW. Disoal adanya aktivitas di luar koordinat, Aziz tak merespon.

Sementara terkait quary di Bukit Harapan, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, yang materialnya dijual KSU ke PT HKI, Aziz menjelaskan izinnya masih dalam proses IUP OP. Namun faktanya di lapangan, ribuan dumptruk material tanah urug dari quary ini disuplai ke proyek Jalan Tol Binjai-Langsa.

Meski Aziz mengetahui izin quary di Bukit Harapan belum boleh dilakukan penambangan, tapi materialnya begitu mudah diloloskannya. Walau secara lab materialnya lulus uji, namun sudah jelas bersumber dari quary yang tidak memiliki legalitas untuk ditambang.

Disinggung tentang siapa yang bertanggung jawab terkait material dari quary ilegal ini, Aziz terkesan buang badan. Dia menjawab, hanya sebagai penguji material.

Juga tak dapat menjelaskan, mengapa material ilegal lolos dengan mudah dijual ke PT HKI. “Saya hanya ngetes material. Setelah masuk, pemilik quary wajib buat izin. Jadi, masalah izin tanggung jawab pemilik quary,” kata Aziz, tanpa menjelaskan siapa yang bertanggung jawab terkait hal tersebut.

Sekadar informasi, pada kordinat 3.902944 LU-98.354410 BT di quary yang dikelola Antoni alias Asiong, dan pada kordinat 3.889590 LU-98.369899 BT di quary yang dikelola SW, tidak berada dalam wilayah yang berizin. Ini diperkuat dengan pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut, Faisal Arif Nasution.

Lokasi-lokasi pada koordinat ini tidak berada dalam IUP OP. Sehingga dapat dipastikan, aktivitas dan material dari lokasi tersebut adalah ilegal.

“Kalau di luar IUP, itu namanya ilegal. Seperti yang kita ketahui bersama, aktivitas tambang akan berdampak pada lingkungan. Jadi, penambang harus melengkapi dokumen terlebih dahulu. Kalau mereka tidak melengkapi dokumennya, kami tidak akan mengeluarkan izin,” ujar Faisal.

Sementara, Manejer PT HKI Proyek Jalan Tol Binjai-Langsa, Sunardi menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan pengambilan material dari quary yang ilegal. “Terima kasih informasinya, kami juga sedang melakukan penertiban terhadap pengambilan material galian c yang terindikasi tidak ada izinnya,” pungkasnya. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/