DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintahan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum, Kantor Camat Sitinjo, Kabupaten Dairi, berinisial RDG (43), terancam dipecat. Karena diketahui, dia sudah tiga bulan lebih tidak masuk kantor alias bolos.
Pemecatan dimaksud sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi Junihardi Siregar, didampingi Sekretaris Roy Karya Sinaga, dan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengembangan SDM Henry Sigalingging, saat dikonfirmasi Selasa (9/9), mengatakan, telah menerima laporan dan sudah melakukan verifikasi ke Kantor Camat Sitinjo terkait ASN yang bolos kerja tersebut.
Roy menjelaskan, setelah menerima laporan Camat Sitinjo, Untung Nahampun, pihaknya melakukan verifikasi kehadiran ASN itu ke Kantor Camat Sitinjo, pada 7 Agustus 2025 lalu.
“Hasil verifikasi yang kami lakukan, laporan camat, sejak 10 Juni 2025 yang bersangkutan tidak masuk kantor, atau absen tanpa alasan jelas,” ungkap Roy.
Selain tidak pernah masuk kerja, keterangan disampaikan Camat Sitinjo, terungkap dalam dua tahun terakhir, yang bersangkutan menerima gaji terdata di Dinas Kesehatan (Dinker) Dairi. Karena sebelum dimutasi ke Kantor Camat Sitinjo, RDG bertugas di Dinkes Dairi.
Langkah selanjutnya, sesuai perturan, BKPSDM Dairi akan membentuk tim pemeriksa. Tim pemeriksa, yakni atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian, serta tim yang akan menjatuhi hukuman.
RDG terancam dipecat sesuai PP 94 Tahun 2021, tentang Disiplin PNS, yang tertuang pada pasal 11 ayat 1 huruf e angka 3 dan 4, hukuman disiplin yakni ketidakhadiran 10 hari secara terus menerus tanpa keterangan, atau akumulasi 28 hari per tahun. (rud/saz)

