Site icon SumutPos

Kepala RSU Kisaran Ditangkap Kasus Biaya Tes Urine

Foto: Metro Asahan/SMG
Kepala RSU Abdul Manan Simatupang, Kisaran, dr Edi Iskandar, ditangkap dalam operasi tangkap tangan Tipikor Polres Asahan, dalam kasus pengutipan biaya tes urine, Kamis (9/11).

ASAHAN, SUMUTPOS.COKepala Rumah Sakit Umum (RSU) Abdul Manan Simatupang, dr Edi Iskandar, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tipikor Polres Asahan. Bendahara juga beserta 4 staf ikut diangkut ke Polres, Kamis (9/11).

Selain keenam abdi Negara (PNS) itu, barang bukti berupa uang jutaan rupiah ikut diamankan. Menurut tim Tipikor Polres Asahan, OTT kali ini terkait pengutipan retribusi umum yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Akibat ulah dr Edi Iskandar beserta kelima anak buahnya, masyakarat dirugikan hingga miliaran rupiah.

Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, didampingi Kanit Tipikor Iptu Rianto SH, mengatakan pengamanan keenam pejabat rumah sakit itu dilakukan, karena ketika unit Tipikor Polres Asahan melakukan penyelidikan tentang adanya pengutipan retribusi umum yang tidak sesuai dengan Perda yang berlaku.

Seharusnya, Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum diberlakukan. Tetapi pihak rumah sakit masih memberlakukan Perda Nomor 12 Tahun 2011, tentang Jasa Retribusi Umum yang sebagian isinya yaitu; pembayaran pemeriksaan urine untuk empat item terhadap pasien yang ingin melakukan tes narkoba. Menurut perda yang lama (perda nomor 12/2011) dikenakan biaya Rp250 ribu, sedangkan Perda yang baru (14/2014) sebesar Rp150 ribu rupiah.

“Seharusnya pasien yang ingin memeriksa keempat item tersebut dikenakan biaya Rp150 ribu rupiah. Tapi dalam prakteknya, selama 2015 hingga November 2017 dikutip Rp250 ribu rupiah dan juga terhadap retribusi lainnya,” jelas Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu PS.

Dalam hal ini, kata Bayu, Unit Tipikor akan memproses kasus ini lebih lanjut, karena banyak masyarakat yang sudah dirugikan dalam kurun waktu tiga tahun belakangan ini.

“Lihatlah, seharusnya bayar lebih murah tapi pihak rumah sakit tetap menjalankan perda yang lama yang sudah tidak berlaku lagi. ‘Kan kasihan masyarakat,” ucapnya.

Kanit Tipikor Polres Asahan, Iptu Rianto menambahkan, dalam OTT tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1.054.000 (satu juta lima puluh empat ribu rupiah) dan berikut berkas serta pembukuan keuangan pihak rumah sakit.

Data lengkap keenam orang yang ditangkap itu; dr Edi Iskandar (Kepala rumah sakit), Zubaidah (staf tata usaha), Nurhazizah Tanjung (bendahara), Agus Hariyanto (kepala ruang instalasi laboratorium), Yusnizar Nainggolan dan Nurmala (staf kamar kartu). “Ya, semua yang diamankan berstatus PNS. Kita masih melakukan pemeriksaan. Dalam kurun waktu tiga tahun ini, masyarakat dirugikan ratusan juta bahkan mencapai miliaran rupiah,” jelas mantan Kanit Tipiter Polres Asahan itu.

Mengenai status keenam yang diamanakan hingga saat ini masih dimintai keterangan. Namun kata Rianto, tidak menutup kemungkinan akan naik statusnya menjadi tersangka. (gib)

Exit mobile version