DAIRI, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Desa Longkotan Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi menggelar aksi unjukrasa ke PT Dairi PrimaMineral (DPM). Warga menuntut perusahaan supaya memberdayakan warga setempat sebagai karyawan di perusahaan tambang timah hitam itu.
Aksi warga dilakukan dengan menutup akses jalan menuju perusahaan di Desa Longkotan, Senin (9/12). Koordinator aksi, Lamhot Simangunsong kepada wartawan, Senin (9/12) mengatakan, aksi warga untuk meminta PT DPM agar memberdayakan warga lokal bekerja disana. Pasalnya, kata Lamhot, karyawan yang dipakai PT DPM didominasi warga negara asing (WNA). Amatan kami, ratusan tenaga kerja asing (TKA) dipekerjakan di sana.
“Padahal warga Desa Longkotan atau masyarakat Kecamatan Silima Punggapungga banyak mendambakan pekerjaan. Sementara kami lihat apa yang dikerjakan TKA itu masih hal biasa yang bisa dikerjakan warga lokal misalnya membabat rumput, mengaduk semen dan lainya. Artinya, pekerjaan yang ditangani TKA itu tidak membutuhkan keahlian khusus atau bukan tenaga ahli,” ujarnya.
Selain pemberdayaan warga lokal, Lamhot menyebut, kehadiran PT DPM telah merusak dampak lingkungan. Salah satunya anak sungai yakni Bondar Begu (daerah-red) di Desa Longkotan yang sebelumnya debit air besar dan dijadikan sebagai sumber air masyarakat bersih untuk mandi dan cuci pakaian serta sumber air beternak ikan dikolam sekarang debit air berkurang.
Lamhot menambahkan, warga juga menuntut masalah gaji dipatok PT DPM. Di mana, informasi kami peroleh dari karyawan yang merupakan warga lokal yang bekerja di PT DPM hanya dibayar Rp2,3 juta per bulan.
Menurut mereka, gaji tersebut tidak pantas mengingat mereka bekerja dengan resiko tinggi, pungkasnya.
Anggota DPRD Dairi dari daerah pemilihan (Dapil) 2 meliputi Kecamatan Silima Punggapungga, Siempat Nempu, Lae Parira, Siempat Nempu Hilir serta Berampu, Hadisuarno Panjaitan kepada wartawan, Senin (9/12) mengaku mendapat informasi terkait aksi warga. Hadi menegaskan, tuntutan warga benar. Anggota fraksi Hanura itu menyebut, ratusan TKA dari negara China diduga dipekerjakan di sana.
Sementara warga lokal banyak yang membutuhkan pekerjaan tidak diberdayakan perusahaan tambang tersebut, kata Hadi. Padahal, apa yang dikerjakan TKA itu bisa dikerjakan warga lokal. Legislator mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Dairi dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara mendata TKA yang bekerja legal disana. Jangan-jangan mereka (TKA dari China) pekerja illegal atau tidak memiliki visa kesini, ucap Hadi.
Menurut Hadi, data diperoleh dari Disnaker Dairi jumlah TKA di PT DPM hanya 16 orang tetapi faktanya di lapangan ratusan orang.
Hal itu bisa kita lihat yang tinggal di basecamp Sidikalang, Parongil serta di basecamp di Desa Longkotan dekat lokasi penambangan, ungkapnya.
Hadi menegaskan, Disnaker Dairi sudah kebobolan. Banyak TKA di PT DPM tetapi yang terdata hanya 16 orang, sebutnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja Dairi, Dapot Hasudungan Tamba dikonfirmasi mengatakan, jumlah TKA dari negara Cina yang bekerja di PT DPM sebanyak 25 orang.
Ditanya soal upah minimum kabupaten (UMK), Dapot mengatakan, jumlah UMK Dairi tahun 2019 sebesar Rp2,3 juta. Sementara itu, external manager PT Dairi Prima Meneral, Holy Nurahman dikonfirmasi lewat pesan elektronik mengatakan, pihaknya sedang memediasi warga. Holy belum bersedia menjelaskan lebih rinci jawaban perusahaan terkait tuntutan warga. (rud/azw)