31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Polsek Padang Hilir dan Bandar Khalifah Operasi Yustisi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Polsek Padang Hilir dan Polsek Bandar Khalifah Resor Tebingtinggi melakukan Operasi Yustisi di wilayah jajaran hukum Polsek masing masing. Operasi Yustisi ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Rabu (8/12) malam.

OPERASI YUSTISI: Jajaran Mapolsek Bandar Khalifah dan Mapolsek Polsek Padang Hilir melakukan Operasi Yustisi dalam memutus matai rantai penyebaran Covid-19.sopian/sumut pos.
OPERASI YUSTISI: Jajaran Mapolsek Bandar Khalifah dan Mapolsek Polsek Padang Hilir melakukan Operasi Yustisi dalam memutus matai rantai penyebaran Covid-19.sopian/sumut pos.

Dari Operasi Yustisi dua polsek tersebuyt, petugas gabungan Polri dan TNI berhasil menjaring masyarakt yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Masyarakat yang tidak menggunakan masker umumnya anak remaja diberikan hukuman saksi sosial, yaitu dengan melakukan push up, setelah menjalani pendataan oleh pihak penertiban perda, mereka diberikan masker gratis.

Kapolsek Padang Hilir, AKP P Manurung didampingi Kapolsek Bandar Khalifah AKP S Panjaitan, menyatakan Operasi Yustisi ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena, saat ini, masyarakat mulai lalai dalam mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Menurutnya, saat ini informasi di media televisi, ada peningkatan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Indonesia, maka dari itu, kita harus menekan jumlah angka penyebaran Covid-19 yang ada di wilayah kita. “Dalam menekan angka penyebaran Covid-19, kita akan tetap malaksanakan Operasi Yustisi, hingga benar benar penyebaran Covid-19 tidak ada lagi,” paparnya.

Kapolsek Padang Hilir AKP P Manurung, mengatakan Operasi Yustisi ini dilaksanakan di beberapa kafe yang ada di wilayah hukum Polsek Padang Hilir. Ada sekitar 7 orang menjalani sanksi sosial dengan menjalani hukuman push up. Sedangkan Kapolsek Bandar Khalifah AKP S Panjaitan, menjelaskan Operasi Yustisi dilakukan di Pekan Bandar Khalifah, hasilnya ada 5 orang dikenai sanksi sosial dengan menjalani hukum sosial push up.

“Cara memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan 3 M, mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker,” paparnya.

Terangnya, kegiatan ini juga guna antisipasi tindak kejahatan yang ada di wilayah hukum Polsek Padang Hilir dan Polsek Bandar Khalifah dalam antisipasi curanmor, premanisme dan balap liar serta memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi 3 pilar. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Polsek Padang Hilir dan Polsek Bandar Khalifah Resor Tebingtinggi melakukan Operasi Yustisi di wilayah jajaran hukum Polsek masing masing. Operasi Yustisi ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Rabu (8/12) malam.

OPERASI YUSTISI: Jajaran Mapolsek Bandar Khalifah dan Mapolsek Polsek Padang Hilir melakukan Operasi Yustisi dalam memutus matai rantai penyebaran Covid-19.sopian/sumut pos.
OPERASI YUSTISI: Jajaran Mapolsek Bandar Khalifah dan Mapolsek Polsek Padang Hilir melakukan Operasi Yustisi dalam memutus matai rantai penyebaran Covid-19.sopian/sumut pos.

Dari Operasi Yustisi dua polsek tersebuyt, petugas gabungan Polri dan TNI berhasil menjaring masyarakt yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Masyarakat yang tidak menggunakan masker umumnya anak remaja diberikan hukuman saksi sosial, yaitu dengan melakukan push up, setelah menjalani pendataan oleh pihak penertiban perda, mereka diberikan masker gratis.

Kapolsek Padang Hilir, AKP P Manurung didampingi Kapolsek Bandar Khalifah AKP S Panjaitan, menyatakan Operasi Yustisi ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena, saat ini, masyarakat mulai lalai dalam mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Menurutnya, saat ini informasi di media televisi, ada peningkatan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Indonesia, maka dari itu, kita harus menekan jumlah angka penyebaran Covid-19 yang ada di wilayah kita. “Dalam menekan angka penyebaran Covid-19, kita akan tetap malaksanakan Operasi Yustisi, hingga benar benar penyebaran Covid-19 tidak ada lagi,” paparnya.

Kapolsek Padang Hilir AKP P Manurung, mengatakan Operasi Yustisi ini dilaksanakan di beberapa kafe yang ada di wilayah hukum Polsek Padang Hilir. Ada sekitar 7 orang menjalani sanksi sosial dengan menjalani hukuman push up. Sedangkan Kapolsek Bandar Khalifah AKP S Panjaitan, menjelaskan Operasi Yustisi dilakukan di Pekan Bandar Khalifah, hasilnya ada 5 orang dikenai sanksi sosial dengan menjalani hukum sosial push up.

“Cara memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan 3 M, mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker,” paparnya.

Terangnya, kegiatan ini juga guna antisipasi tindak kejahatan yang ada di wilayah hukum Polsek Padang Hilir dan Polsek Bandar Khalifah dalam antisipasi curanmor, premanisme dan balap liar serta memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi 3 pilar. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/