25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pembangunan Ruang Rapat Komisi DPRD Humbahas Belum Rampung

80 Persen Anggaran Sudah Dicairkan

Tahap Kerja: Pembangunan Ruang Rapat Komisi DPRD Humbahas. 
Dedi simbolon/sumut pos
Tahap Kerja: Pembangunan Ruang Rapat Komisi DPRD Humbahas.
Dedi simbolon/sumut pos

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan ruang rapat komisi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan yang berbiaya Rp711.767581,42 tahun anggaran 2019, belum rampung meski anggaran telah 80 persen dicairkan.

Hal itu diungkapkan Panitia Pelaksana Kontruksi Dinas Perumahaan dan Permukiman Kabupaten Humbang Hasundutan, Samuel Butarbutar saat dihubungi, Jumat (10/1).

Samuel menjelaskan, pembangunan ruang rapat komisi DPRD Humbang Hasundutan itu, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAU) tahun 2019.

Menurutnya, meski pengerjaannya belum rampung 100 persen, CV Rade Nauli sebagai pihak ketiga akan dikenakan denda karena pengerjaannya di perpanjang.

“Masa kontraknya memang sudah habis, tapi diberi kesempatan perpanjangan waktu, terhitung awal Januari sampai selesai dan dikenakkan denda,” jelasnya.

Namun Samuel tidak dapat menjelaskan berapa persen denda yang akan dikenakan kepada pihak ketiga tersebut. “Kita hitung dendanya sampai selesai,” tambahnya.

Selain tidak dapat menjelaskan soal denda tersebut, Samuel juga tidak dapat menjelaskan proses tahapan pengerjaan, apakah sudah sesuai RAB atau tidak.

“Nanti ya lae, kami rapat,” elaknya sembari langsung memutus komunikasi.

Dari amatan, pengerjaan proyek pembangunan ruang rapat komisi DPRD, tampak belum selesai 100 persen biarpun sudah melewati masa pengerjaan selama 60 hari.

Dari pekerjaan, tampak belum pemasangan kaca ventilasi, pemasangan paving blok dan jerjak diventilasi “ Dari pekerjaan ini, hanya itu yang belum kita pasang dan paving blok inipun tambahaan atas permintaan intansi ini,” kata salah satu pekerja yang dijumpai di lokasi.

Dia menceritakan, bahwa selama proses pengerjaan yang dimulai diawal Desember lalu, pihaknya sempat kewalahaan untuk mengejar masa pengerjaan. Yang padahalnya, tidak lagi sesuai kontrak.

“60 hari masa pengerjaan, kita mulai sekitar 4 Desember, iya mau nggak mau, kita paksakan untuk mengejar,” katanya.(des/han)

80 Persen Anggaran Sudah Dicairkan

Tahap Kerja: Pembangunan Ruang Rapat Komisi DPRD Humbahas. 
Dedi simbolon/sumut pos
Tahap Kerja: Pembangunan Ruang Rapat Komisi DPRD Humbahas.
Dedi simbolon/sumut pos

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan ruang rapat komisi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan yang berbiaya Rp711.767581,42 tahun anggaran 2019, belum rampung meski anggaran telah 80 persen dicairkan.

Hal itu diungkapkan Panitia Pelaksana Kontruksi Dinas Perumahaan dan Permukiman Kabupaten Humbang Hasundutan, Samuel Butarbutar saat dihubungi, Jumat (10/1).

Samuel menjelaskan, pembangunan ruang rapat komisi DPRD Humbang Hasundutan itu, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAU) tahun 2019.

Menurutnya, meski pengerjaannya belum rampung 100 persen, CV Rade Nauli sebagai pihak ketiga akan dikenakan denda karena pengerjaannya di perpanjang.

“Masa kontraknya memang sudah habis, tapi diberi kesempatan perpanjangan waktu, terhitung awal Januari sampai selesai dan dikenakkan denda,” jelasnya.

Namun Samuel tidak dapat menjelaskan berapa persen denda yang akan dikenakan kepada pihak ketiga tersebut. “Kita hitung dendanya sampai selesai,” tambahnya.

Selain tidak dapat menjelaskan soal denda tersebut, Samuel juga tidak dapat menjelaskan proses tahapan pengerjaan, apakah sudah sesuai RAB atau tidak.

“Nanti ya lae, kami rapat,” elaknya sembari langsung memutus komunikasi.

Dari amatan, pengerjaan proyek pembangunan ruang rapat komisi DPRD, tampak belum selesai 100 persen biarpun sudah melewati masa pengerjaan selama 60 hari.

Dari pekerjaan, tampak belum pemasangan kaca ventilasi, pemasangan paving blok dan jerjak diventilasi “ Dari pekerjaan ini, hanya itu yang belum kita pasang dan paving blok inipun tambahaan atas permintaan intansi ini,” kata salah satu pekerja yang dijumpai di lokasi.

Dia menceritakan, bahwa selama proses pengerjaan yang dimulai diawal Desember lalu, pihaknya sempat kewalahaan untuk mengejar masa pengerjaan. Yang padahalnya, tidak lagi sesuai kontrak.

“60 hari masa pengerjaan, kita mulai sekitar 4 Desember, iya mau nggak mau, kita paksakan untuk mengejar,” katanya.(des/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/