32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

3 Bocah Cabuli Balita

Polisi Arahkan Penyelesaian Keluarga

LANGKAT- Polres Langkat ekstra hati-hati untuk menangani kasus pencabulan tiga bocah terhadap seorang balita, SAA (4) warga Desa Simpang Pulo Rambung, Kecamatan Bahorok, Langkat.

Dalam perkara pencabulan tersebut, polisi melihat pelaku pencabulan belum berusia 12 tahun dan korbannya masih sangat balita. Berdasarkan telaah tersebut, polisi sudaha menyarankan kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur kekeluargaan.

“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2011, membatasi minimal usia anak yang bisa dipidana seminimalnya berusia 12 tahun. Putusan MK itu mengacu UU No3/1997 tentang Peradilan Anak tidak dapat mengadili bocah tersebut,” kata Kanit PPA Polres Langkat, Ipda Eva Sinuhaji di Mapolres Langkat, Jumat (10/1).

Dia menuturkan, hasil pemeriksaan terhadap ketiga bocah yakni G (9), Y (7) dan D (5) didampingi orang tua masing-masing. G pelajar kelas 2 SD mengaku ada menindih SAA, selanjutnya diikuti Y dan D. Peristiwa itu berlangsung, usai bermain kelereng di halaman kediaman warga, Rabu (8/2) siang.

Lebih lanjut, Eva mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan perbuatan para saksi, terbukti hanya berdasarkan bukti visum dari Bidan Desa hasilnya didapati luka pada alat kelamin SAA.

Terkait perbuatan ketiga bocah tersebut, Eva mengaku, perbuatan cabul yang diketahui G atas suruhan temannya yang lain, diduga pernah menyaksikan adegan dewasa. (mag-4)

Polisi Arahkan Penyelesaian Keluarga

LANGKAT- Polres Langkat ekstra hati-hati untuk menangani kasus pencabulan tiga bocah terhadap seorang balita, SAA (4) warga Desa Simpang Pulo Rambung, Kecamatan Bahorok, Langkat.

Dalam perkara pencabulan tersebut, polisi melihat pelaku pencabulan belum berusia 12 tahun dan korbannya masih sangat balita. Berdasarkan telaah tersebut, polisi sudaha menyarankan kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur kekeluargaan.

“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2011, membatasi minimal usia anak yang bisa dipidana seminimalnya berusia 12 tahun. Putusan MK itu mengacu UU No3/1997 tentang Peradilan Anak tidak dapat mengadili bocah tersebut,” kata Kanit PPA Polres Langkat, Ipda Eva Sinuhaji di Mapolres Langkat, Jumat (10/1).

Dia menuturkan, hasil pemeriksaan terhadap ketiga bocah yakni G (9), Y (7) dan D (5) didampingi orang tua masing-masing. G pelajar kelas 2 SD mengaku ada menindih SAA, selanjutnya diikuti Y dan D. Peristiwa itu berlangsung, usai bermain kelereng di halaman kediaman warga, Rabu (8/2) siang.

Lebih lanjut, Eva mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan perbuatan para saksi, terbukti hanya berdasarkan bukti visum dari Bidan Desa hasilnya didapati luka pada alat kelamin SAA.

Terkait perbuatan ketiga bocah tersebut, Eva mengaku, perbuatan cabul yang diketahui G atas suruhan temannya yang lain, diduga pernah menyaksikan adegan dewasa. (mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/