25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

535 Hektare Hutan jadi Kebun Sawit

DELI SERDANG- Pemkab dan DPRD Deli Serdang menenggat satu bulan kepada perkebunan swasta PT Sungai Wang untuk melengkapi surat hak guna usaha (HGU). Apabila tak diselesaikan, Pemkab Deli Serdang segera melakukan eksekusi terhadap kebun kelapa sawit seluas 535 hektare.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, BPN Deli Serdang, Kabag Pemerintahan, Camat Percut Sei Tuan, Kepala Desa Pematang Lalang, Kepala Desa Sei Tuan, Camat Pantai Labu, dan Direktur PT Sungai Wang di ruang komisi A DPRD Deli Serdang, Jumat (10/2).

Dalam pertemuan itu, Direktur PT Sungai Wang, Zainal Abidin Zen menceritakan, lahan yang dikuasai PT Sungai Wang sekitar 535 hektare,  terbagi dua bagian meliputi 435 hektare di Desa Pematang Lalang Camat Pantai Labu dan 100 hektare Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu.

Dia menyebutkan, untuk mengelola lahan tersebut, PT Sungai Wang memegang HGU atas nama PT Tambak yang terbit tahun 1999 silam. Peruntukkannya untuk tambak, tapi tahun 2008 terjadi pengalihan dari PT Tambak menjadi PT Sungai Wang. “Memang HGU-nya belum berubah,” ucapnya.

Kepala Dinas Kehutanan, Ir Arli menyatakan seper tiga dari luas areal yang dikelola PT Sungai Wang merupakan hutan konservasi,yang ditumbuhi tanaman mangrove, sejatinya lahan itu dilindungi pemerintah.

Ketua Komisi A DPRD Deli Serdang,  Indra Nobos memutuskan, PT Sungai Wang harus mengurus HGU dalam waktu satu bulan. Apabila tidak bisa menunjukkan HGU, Pemkab Deli Serdang harus menarik surat rekomendasi izin perkebunan dan melakukan eksekusi terhadap kebun sawit tersebut. (btr)

DELI SERDANG- Pemkab dan DPRD Deli Serdang menenggat satu bulan kepada perkebunan swasta PT Sungai Wang untuk melengkapi surat hak guna usaha (HGU). Apabila tak diselesaikan, Pemkab Deli Serdang segera melakukan eksekusi terhadap kebun kelapa sawit seluas 535 hektare.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, BPN Deli Serdang, Kabag Pemerintahan, Camat Percut Sei Tuan, Kepala Desa Pematang Lalang, Kepala Desa Sei Tuan, Camat Pantai Labu, dan Direktur PT Sungai Wang di ruang komisi A DPRD Deli Serdang, Jumat (10/2).

Dalam pertemuan itu, Direktur PT Sungai Wang, Zainal Abidin Zen menceritakan, lahan yang dikuasai PT Sungai Wang sekitar 535 hektare,  terbagi dua bagian meliputi 435 hektare di Desa Pematang Lalang Camat Pantai Labu dan 100 hektare Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu.

Dia menyebutkan, untuk mengelola lahan tersebut, PT Sungai Wang memegang HGU atas nama PT Tambak yang terbit tahun 1999 silam. Peruntukkannya untuk tambak, tapi tahun 2008 terjadi pengalihan dari PT Tambak menjadi PT Sungai Wang. “Memang HGU-nya belum berubah,” ucapnya.

Kepala Dinas Kehutanan, Ir Arli menyatakan seper tiga dari luas areal yang dikelola PT Sungai Wang merupakan hutan konservasi,yang ditumbuhi tanaman mangrove, sejatinya lahan itu dilindungi pemerintah.

Ketua Komisi A DPRD Deli Serdang,  Indra Nobos memutuskan, PT Sungai Wang harus mengurus HGU dalam waktu satu bulan. Apabila tidak bisa menunjukkan HGU, Pemkab Deli Serdang harus menarik surat rekomendasi izin perkebunan dan melakukan eksekusi terhadap kebun sawit tersebut. (btr)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/