Site icon SumutPos

Tersangka Pungli Tidak Ditahan

BARANG BUKTI:Kapolres Sergai AKBP.Eko Suprihanto SH.Sik.MH bersama Kasat reskrm AKP.Agus Setiawan ST dan Kasubag humas AKP.Jasmoro saat memperlihatkan Barang bukti yang terjaring dalam OTT seorang oknum Dishub Sergai. (Surya/Sumut Pos)

SUMUTPOS.CO  – BANGUN Saragih (35), ditangkap Tim Saber Pungli Polres Sergai. Pasalnya, honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sergai ini nekat melakukan pungutan liar terhadap seorang warga yang mengurus surat ijin uji kendaraan bermotor, Kamis (9/3) sore. Namun sayang, tersangka tidak ditahan.

Penangkapan warga Dusun VII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah ini bermula saat Muhammad Fauzi (39) dan Ramadhan (32) mengurus surat ijin uji 1 unit pick up Suzuki Carry BK 9036 ZF. Kedua warga Dusun Kampung Keling Desa Sei Rampah itu mengurusnya di kantor Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan di Jalinsum Medan-Tebing Tinggi, Desa Suka Damai Kecamatan Sei bamban.

Saat akan mengurus, Bangun Saragih meminta uang biaya pengurusan surat ijin kepada Fauzi sebesar Rp.185.000. Kemudian, ‘pelicin’ itu diserahkan oleh Fauzi sebesar Rp.200.000.

Tanpa ada tes uji kendaraan, proses surat pun selesai. Sadar dirinya menjadi korban pungutan liar, Fauzi melapor ke Polres Sergai.

Sebab, berdasarkan Perda Kab Serdang Bedagai No 2 tahun 2011, tentang jasa dan restribusi, maka biaya pengurusan seharusnya dikenakan sesuai Perda yakni sebesar Rp.70.000. Tetapi kenyataan dilapangan berbeda. Pelaku meminta kepada korbannya sebesar Rp.185.000.

Menerima laporan korban, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP M Agus Setiawan langsung membentuk tim untuk menangkap pelaku. Saat ditangkap, Bangun Saragih diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku uji kendaraan bermotor BK 9036 ZF, 1 buah plat uji kendaraan bermotor, 1 lembar masa berlaku uji berkala, uang tunai sebanyak Rp 185. 000 beserta buku ekspedisi.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mengatakan, selain barang bukti yang ditemukan juga disita 67 kartu berkala uji kenderaan bermotor dan uang Rp 3.875.000.

“Untuk pelaku Bangun Saragih sudah kita jadikan tersangka. Namun tidak kita tahan. Karena yang bersangkutan bukan PNS dan ancaman hukumannya hanya 3 tahun,” kilah Eko.

“Terhadap tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12A ayat (2) UU RI nomor 31 Thn 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” terang Kapolres.(sur/ala)

 

Exit mobile version