25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Siap Menang, Siap Kalah

Hari Ini, Sengketa Pemilukada Tapteng Diputus

PUTUSAN sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) baru akan dibacakan nanti sore (11/4), pukul 16.00 WIB. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sifatnya final, tak tersedia ruang untuk malakukan banding. Putusan yang keluar bakal memaksa seluruh pasangan calon untuk menepati slogan, siap menang, siap kalah. Lantas, siapa kalah, siapa menang?

Ada sejumlah hal yang perlu dicermati sebelum bermain tebak-tebakan mengenai putusan MK yang dibacakan sore nanti.  Pertama, dalam sengketa pemilukada Tapteng, pasangan yang bukan merupakan pasangan peserta pemilukada, yakni Albiner Sitompul- Steven  P.B. Simanungkalit, diberi hak untuk ikut menggugat. Artinya, Albiner-Steven dinyatakan memiliki legal standing. Dalam pakem beracara di MK, hanya peserta pemilukada saja yang berhak mengajukan gugatan.

Coba kita buka file pernyataan hakim MK, Akil Mochtar, kepada koran ini, 21 Januari 2011. Saat ditanya komentarnya mengenai gugatan Albiner-Steven yang sudah mengajukan gugatan, pada 15 Desember 2010, Akil menjelaskan, yang namanya gugatan sengketa hasil pemilukada, sudah pasti gugatan dilakukan setelah pemilukada digelar. Yang berhak untuk mengajukan gugatan pun, sesuai ketentuan, adalah para pasangan calon yang ikut pemilukada.

“Gugatan pilkada di MK itu setelah hasil pilkada ditetapkan oleh KPU. Karenanya, tidak akan diperiksa di luar sengketa setelah hasil pemilu,” ujar Akil Mochtar melalui layanan pesan singkat (SMS) ke koran ini, saat itu. Memang, belakangan Albiner-Steven memperbarui gugatannya, yang diajukan usai penetapan perolehan suara di KPU Tapteng.

Akil hanya salah satu dari sembilan hakim MK. Bisa saja, yang lain punya pendapat berbeda dan faktanya, perkara gugatan Albiner-Steven, diperiksa alias disidangkan juga. Ada apa ini? Tergesa-gesa jika lantas mengkaitkan dengan latar belakang Akil yang merupakan politisi Partai Golkar, yang dulunya juga dikenal dekat dengan Akbar Tandjung, yang pro pasangan Bonaran-Syukran.
Hanya barangkali, Akil lupa bahwa dalam kasus sengketa pemilukada Kota Jayapura, pasangan calon yang dicoret bisa mengajukan gugatan dan menang, yakni MK memerintahkan pemilukada ulang Jayapura, dengan mengikutkan pasangan yang sebelumnya dicoret itu.
Kedua, gugatan dua pasangan, yakni Dina Hikmal dan Albiner-Steven, sama sekali tidak mempersoalkan mengenai perolehan suara masing-masing calon. Mereka lebih menekankan mengenai tuduhan KPU Tapteng tidak netral, politik uang, dan tuduhan aparat kepolisian lebih berpihak ke pasangan Bonaran-Syukran. Yang seperti ini juga merupakan keunikan dari sengketa pemilukada yang digarap MK. Dengan demikian, majelis hakim MK pastinya lebih fokus menguji sah tidaknya pencoretan Albiner-Steven, dan juga mengenai masih tidaknya permainan uang. Dua persoalan ini yang kiranya krusial dan bakal menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Ketiga, hasil perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU Tapteng pada 18 Maret 2011, menunjukkan pasangan Bonaran-Syukran menang telak, dengan suara 83.313, disusul Dina-Hikmal 49.379 suara, dan Tasrif  Tarihoran – Raja Asi Purba dengan 1.458 suara. Tegakah MK akan menganulir suara rakyat yang mutlak berpihak ke Bonaran-Syukran? Memang, perkara hukum bukan perkara cinta yang lebih menonjolkan perasaan. Namun, hakim juga diberi kewenangan bulat untuk mengeluarkan putusan berdasarkan ‘rasa keadilan’.
Fakta-fakta yang muncul di persidangan, diramu dengan bukti-bukti yang sudah disodorkan oleh pihak yang bersengketa dan dibumbui oleh ‘perasaan’ hakim, akan menghasilkan menu putusan yang akan disajikan sore nanti. Jadi, jangan gegabah main tebak-tebakan terhadap putusan hakim MK yang hanya melalui persidangan kilat, yang tak sungkan meramukan putusan dengan pertimbangan ‘rasa keadilan.’ Saya memulai, peluangnya imbang, 50:50. (soetomo)
samsu)

Hari Ini, Sengketa Pemilukada Tapteng Diputus

PUTUSAN sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) baru akan dibacakan nanti sore (11/4), pukul 16.00 WIB. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sifatnya final, tak tersedia ruang untuk malakukan banding. Putusan yang keluar bakal memaksa seluruh pasangan calon untuk menepati slogan, siap menang, siap kalah. Lantas, siapa kalah, siapa menang?

Ada sejumlah hal yang perlu dicermati sebelum bermain tebak-tebakan mengenai putusan MK yang dibacakan sore nanti.  Pertama, dalam sengketa pemilukada Tapteng, pasangan yang bukan merupakan pasangan peserta pemilukada, yakni Albiner Sitompul- Steven  P.B. Simanungkalit, diberi hak untuk ikut menggugat. Artinya, Albiner-Steven dinyatakan memiliki legal standing. Dalam pakem beracara di MK, hanya peserta pemilukada saja yang berhak mengajukan gugatan.

Coba kita buka file pernyataan hakim MK, Akil Mochtar, kepada koran ini, 21 Januari 2011. Saat ditanya komentarnya mengenai gugatan Albiner-Steven yang sudah mengajukan gugatan, pada 15 Desember 2010, Akil menjelaskan, yang namanya gugatan sengketa hasil pemilukada, sudah pasti gugatan dilakukan setelah pemilukada digelar. Yang berhak untuk mengajukan gugatan pun, sesuai ketentuan, adalah para pasangan calon yang ikut pemilukada.

“Gugatan pilkada di MK itu setelah hasil pilkada ditetapkan oleh KPU. Karenanya, tidak akan diperiksa di luar sengketa setelah hasil pemilu,” ujar Akil Mochtar melalui layanan pesan singkat (SMS) ke koran ini, saat itu. Memang, belakangan Albiner-Steven memperbarui gugatannya, yang diajukan usai penetapan perolehan suara di KPU Tapteng.

Akil hanya salah satu dari sembilan hakim MK. Bisa saja, yang lain punya pendapat berbeda dan faktanya, perkara gugatan Albiner-Steven, diperiksa alias disidangkan juga. Ada apa ini? Tergesa-gesa jika lantas mengkaitkan dengan latar belakang Akil yang merupakan politisi Partai Golkar, yang dulunya juga dikenal dekat dengan Akbar Tandjung, yang pro pasangan Bonaran-Syukran.
Hanya barangkali, Akil lupa bahwa dalam kasus sengketa pemilukada Kota Jayapura, pasangan calon yang dicoret bisa mengajukan gugatan dan menang, yakni MK memerintahkan pemilukada ulang Jayapura, dengan mengikutkan pasangan yang sebelumnya dicoret itu.
Kedua, gugatan dua pasangan, yakni Dina Hikmal dan Albiner-Steven, sama sekali tidak mempersoalkan mengenai perolehan suara masing-masing calon. Mereka lebih menekankan mengenai tuduhan KPU Tapteng tidak netral, politik uang, dan tuduhan aparat kepolisian lebih berpihak ke pasangan Bonaran-Syukran. Yang seperti ini juga merupakan keunikan dari sengketa pemilukada yang digarap MK. Dengan demikian, majelis hakim MK pastinya lebih fokus menguji sah tidaknya pencoretan Albiner-Steven, dan juga mengenai masih tidaknya permainan uang. Dua persoalan ini yang kiranya krusial dan bakal menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Ketiga, hasil perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU Tapteng pada 18 Maret 2011, menunjukkan pasangan Bonaran-Syukran menang telak, dengan suara 83.313, disusul Dina-Hikmal 49.379 suara, dan Tasrif  Tarihoran – Raja Asi Purba dengan 1.458 suara. Tegakah MK akan menganulir suara rakyat yang mutlak berpihak ke Bonaran-Syukran? Memang, perkara hukum bukan perkara cinta yang lebih menonjolkan perasaan. Namun, hakim juga diberi kewenangan bulat untuk mengeluarkan putusan berdasarkan ‘rasa keadilan’.
Fakta-fakta yang muncul di persidangan, diramu dengan bukti-bukti yang sudah disodorkan oleh pihak yang bersengketa dan dibumbui oleh ‘perasaan’ hakim, akan menghasilkan menu putusan yang akan disajikan sore nanti. Jadi, jangan gegabah main tebak-tebakan terhadap putusan hakim MK yang hanya melalui persidangan kilat, yang tak sungkan meramukan putusan dengan pertimbangan ‘rasa keadilan.’ Saya memulai, peluangnya imbang, 50:50. (soetomo)
samsu)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/