26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pembunuh Bocah 12 Tahun Divonis Seumur Hidup

LUBUKPAKAM- Jefri Sagala (26), terdakwa pembunuhan Ridho Immanuel Gultom (12), divonis penjara seumur hidup oleh ketua manjelis hakim Pontas Efendi SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (10/4). Dalam putusannya, majelis hakim menilai, pembunuhan sadis yang dilakukan Jufri itu telah direncanakan dan tidak ada hal yang meringankan.

Vonis hakim itu di luar perkiraan keluarga korban. Karena sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Maliki PA Sinaga SH menuntut Jefri Sagala dengan pidana penjara selama 15 tahun karena melanggar pasal 338 KUHPidana.

Samson Gultom dan Rosna Leni boru Napitupulu yang merupakan orang tua korban dengan spontan mengucap syukur dan berterimakasih kepada majelis hakim yang telah menghukum pelaku pembunuh anaknya dengan hukuman yang setimpal. “Hidup hakim,” ujar keluarga korban.

Humas PN Lubukpakam Immanuel Tarigan SH, majelis hakim dalam memutus perkara itu berdasarkan azas restoraktiv dengan pertimbangan rasa keadilan pada masyarakat. Bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan legalistik yang berdasarkan perundang-undangan saja. “Majelis hakim memiliki kewenangan untuk hal itu,” ujarnya.(btr)

LUBUKPAKAM- Jefri Sagala (26), terdakwa pembunuhan Ridho Immanuel Gultom (12), divonis penjara seumur hidup oleh ketua manjelis hakim Pontas Efendi SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (10/4). Dalam putusannya, majelis hakim menilai, pembunuhan sadis yang dilakukan Jufri itu telah direncanakan dan tidak ada hal yang meringankan.

Vonis hakim itu di luar perkiraan keluarga korban. Karena sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Maliki PA Sinaga SH menuntut Jefri Sagala dengan pidana penjara selama 15 tahun karena melanggar pasal 338 KUHPidana.

Samson Gultom dan Rosna Leni boru Napitupulu yang merupakan orang tua korban dengan spontan mengucap syukur dan berterimakasih kepada majelis hakim yang telah menghukum pelaku pembunuh anaknya dengan hukuman yang setimpal. “Hidup hakim,” ujar keluarga korban.

Humas PN Lubukpakam Immanuel Tarigan SH, majelis hakim dalam memutus perkara itu berdasarkan azas restoraktiv dengan pertimbangan rasa keadilan pada masyarakat. Bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan legalistik yang berdasarkan perundang-undangan saja. “Majelis hakim memiliki kewenangan untuk hal itu,” ujarnya.(btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/