25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sudah Dilarang, PT GDS Tetap Beroperasi

SAMOSIR – Forum Peduli Samosir Nauli (Pesona) mendapati PT Gorga Duma Sari masih beroperasi di Hutan Tele. Padahal perusahaan ini untuk sementara dilarang beroperasi oleh Pemkab Samosir dengan dikeluarkan surat Pemerintah Kabupaten Samosir melalaui Dinas Kehutanan dan Pekebunanan dengan nomor surat  No. 522.21/384/PH/DKP/2013 berkaitan dengan kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu dari lokasi Izin Pemanfaatan kayu (IPK) PT GDS sejak Senin, (8/4) yang lalu.

Hal ini dibenarkan Fernando Sitanggang dari Komunitas Samosir Green, salah satu organisasi yang tergabung dalam forum Pesona, kemarin. Forum Pesona telah menurunkan tim ke kawasan Hutan Tele tempat PT Gorga Duma Sari beroperasi, tepatnya di Tombak Partungkot Naginjang.

Tim terdiri 4 orang dari Forum Pesona, 4 orang dari perwakilan masyarakat Sianjur Mulamula ditambah 2 orang perwakilan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Utara.

“Di sana, tim bertemu dengan perwakilan perusahaan bermarga Siringoringo yang mencoba menghalangi kita masuk ke lahan. Dari hasil temuan tim ternyata perusahaan masih melakukan sejumlah penebangan kayu dan pembukaan jalan,” jelas Fernando.
Menurut Fernando, Siringoringo kepada tim mengaku telah menerima surat dari Pemkab Samosir dan sudah menghentikan aktivitas penebangan pohon.

“Namun pengakuan itu tak sejalan dengan fakta di lapangan. Tim menemukan ada truk mobil pikap jenis Ranger milik PT GDS yang lalu lalang keluar masuk lokasi mengangkut karyawan dan logistik. Tim juga menyaksikan langsung di dalam hutan ada aktivitas penebangan kayu,” katanya.

Sementara itu, Bupati Samosir Ir Mangindar Simbolon MM meminta semua pihak untuk melihat beragam aspek di balik keberadaan Hutan Tele yang saat ini sudah masuk pada izin pemanfaatan kayu (IPK) oleh Gorga Duma Sari (GDS). Sebab, tujuan utama dibalik alih fungsi lahan (APL) tersebut terdapat berbagai aspek mikro yang harus dipahami bersama.

Mangindar menyebutkan, saat ini atas desakan masyarakat telah dilakukan penghentian sementara di areal yang dipersoalkan warga dan komunitas dari berbagai elemen masyarakat termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Pecinta Samosir Nauli (Pesona) dinilai  wajar disampaikan. (mag-20)

SAMOSIR – Forum Peduli Samosir Nauli (Pesona) mendapati PT Gorga Duma Sari masih beroperasi di Hutan Tele. Padahal perusahaan ini untuk sementara dilarang beroperasi oleh Pemkab Samosir dengan dikeluarkan surat Pemerintah Kabupaten Samosir melalaui Dinas Kehutanan dan Pekebunanan dengan nomor surat  No. 522.21/384/PH/DKP/2013 berkaitan dengan kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu dari lokasi Izin Pemanfaatan kayu (IPK) PT GDS sejak Senin, (8/4) yang lalu.

Hal ini dibenarkan Fernando Sitanggang dari Komunitas Samosir Green, salah satu organisasi yang tergabung dalam forum Pesona, kemarin. Forum Pesona telah menurunkan tim ke kawasan Hutan Tele tempat PT Gorga Duma Sari beroperasi, tepatnya di Tombak Partungkot Naginjang.

Tim terdiri 4 orang dari Forum Pesona, 4 orang dari perwakilan masyarakat Sianjur Mulamula ditambah 2 orang perwakilan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Utara.

“Di sana, tim bertemu dengan perwakilan perusahaan bermarga Siringoringo yang mencoba menghalangi kita masuk ke lahan. Dari hasil temuan tim ternyata perusahaan masih melakukan sejumlah penebangan kayu dan pembukaan jalan,” jelas Fernando.
Menurut Fernando, Siringoringo kepada tim mengaku telah menerima surat dari Pemkab Samosir dan sudah menghentikan aktivitas penebangan pohon.

“Namun pengakuan itu tak sejalan dengan fakta di lapangan. Tim menemukan ada truk mobil pikap jenis Ranger milik PT GDS yang lalu lalang keluar masuk lokasi mengangkut karyawan dan logistik. Tim juga menyaksikan langsung di dalam hutan ada aktivitas penebangan kayu,” katanya.

Sementara itu, Bupati Samosir Ir Mangindar Simbolon MM meminta semua pihak untuk melihat beragam aspek di balik keberadaan Hutan Tele yang saat ini sudah masuk pada izin pemanfaatan kayu (IPK) oleh Gorga Duma Sari (GDS). Sebab, tujuan utama dibalik alih fungsi lahan (APL) tersebut terdapat berbagai aspek mikro yang harus dipahami bersama.

Mangindar menyebutkan, saat ini atas desakan masyarakat telah dilakukan penghentian sementara di areal yang dipersoalkan warga dan komunitas dari berbagai elemen masyarakat termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Pecinta Samosir Nauli (Pesona) dinilai  wajar disampaikan. (mag-20)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/