31 C
Medan
Saturday, April 11, 2026

Kejari Karo Tak Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Inkrah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo resmi berakhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dipastikan tidak mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Amsal Christy Sitepu.

Dengan tidak adanya langkah hukum lanjutan dari jaksa penuntut umum (JPU), putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut, kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyampaikan bahwa hingga berakhirnya masa pikir-pikir selama 7 hari, pihaknya tidak menerima pengajuan kasasi dari Kejari Karo.

“Tidak ada pengajuan kasasi. Dengan demikian, putusan bebas tersebut sudah inkrah,” ujarnya, Jumat (10/4).

Sebelumnya, Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan dalam sidang pada 1 April 2026. Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Namun, majelis hakim menilai unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tidak terpenuhi. Dengan putusan tersebut, Amsal resmi lepas dari segala tuntutan hukum. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo resmi berakhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dipastikan tidak mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Amsal Christy Sitepu.

Dengan tidak adanya langkah hukum lanjutan dari jaksa penuntut umum (JPU), putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut, kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyampaikan bahwa hingga berakhirnya masa pikir-pikir selama 7 hari, pihaknya tidak menerima pengajuan kasasi dari Kejari Karo.

“Tidak ada pengajuan kasasi. Dengan demikian, putusan bebas tersebut sudah inkrah,” ujarnya, Jumat (10/4).

Sebelumnya, Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan dalam sidang pada 1 April 2026. Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Namun, majelis hakim menilai unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tidak terpenuhi. Dengan putusan tersebut, Amsal resmi lepas dari segala tuntutan hukum. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru