TEBINGTINGGI-Satuan Lalulintas Polres Tebingtinggi menemukan surat izin mengemudi (SIM) B1 palsu saat menggelar razia di Simpang Beo Jalan KL Yos Sudarso Kota Tebingtinggi, Kamis (10/5) sekira pukul 11.30 WIB. SIM palsu tersebut ditemukan dari seorang sopir truk colt diesel plat BM 9273 CK yang dikendarai Wardoyo (28), ketika membawa barang bekas (botot) dari Dumai, Pakanbaru menuju Kota Medan. Warga Pelelawan Kabupaten Pelelawan Riau itu kini dalam pemeriksaan polisi.
Pengakuan Wardoyo SIM B1 itu diurusnya dari seorang rakannya bernama Iwan warga Riau dengan harga Rp1 juta di Riau.”Saya beli SIM B1 itu dari teman saya bernama Iwan warga Riau dengan harga Rp1 juta, dalam jangka dua hari SIM itu selesai,” kata Wardoyo saat diperiksa petugas.
Teman sopir serepnya, Yunus (25) warga Kota Medan tidak mengetahui kalau temannya itu menggunakan SIM B1 palsu.
Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Ngemat Surbakti mengatakan kalau dilihat sepintas SIM B1 Wardoyo itu sama dengan aslinya, tapi setelah dibuka bukusnya baru diketahui palsu, karena SIM itu hanya terbuat dari kertas copy biasa yang di rangkap agar tampak seperti aslinya. (mag-3)