KARO, SUMUTPOS.CO – Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi tewasnya Muliati Sinuhaji (60), pengusaha rumah makan BPK di tangan mantan pekerjanya, Andika Prananta Ginting (20) pada (14/4) lalu.
Reka ulang aksi pembunuhan itu digelar dengan 29 adegan di Rumah Makan BPK Vicada, di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat (10/5).
Rekonstruksi yang langsung diperankan tersangka Andika, disaksikan pihak keluarga korban, Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Kuasa Hukum tersangka dan ratusan warga setempat.
Dari adegan yang diperagakan, tersangka yang merupakan mantan anggota pekerja korban, diawali pukul 03:00 WIB.
Andika Pranata meloncat tembok rumah korban setinggi 1,5 meter. Berhasil masuk, pelaku pun memaksa merusak kawat jerjak RM BPK Vicada.
Selanjutnya, Andika mendapati korban yang sedang tidur di dalam kamar warung. Melihat korban tertidur pulas dengan memegang bungkusan kain, Andika pun berniat memilikinya.
Namun ketika tersangka mengambil bungkusan dari genggaman tangan korban, korban terbangun dan mengenali tersangka. Saat itu korban langsung berteriak. Maling – maling, Andika maling,” teriak korban kala itu, yang mengenali tersangka.
Gugup akan teriakan korban, tersangka Andika mencoba mendiamkan korban, dan seketika melihat sebilah pisau di atas kepala korban dan menikam di bagian kepala hingga korban tewas.
Melihat itu, keluarga korban yang menonton rekonstruksi langsung histeris, bah kan hendak menyerang tersangka.
Beruntung petugas Polres Karo yang melakukan pengawalan saat rekonstruksi, dengan sigap mengamankan tersangka.
Tidak sampai di situ saja, tersangka juga melucuti beberapa cincin yang melingkar di jari tangan korban, dan langsung meninggalkan korban tak bernyawa. Perjalanan Andika Pranata Ginting langsung menuju warung tuak di wilayah Berastagi, di dalam warung tersebut, dirinya bertemu dengan Kurniawan dan Dewi Sartika br Sinulingga.
Selanjutnya, tersangka dan Kurniawan berangkat ke Kota Kabanjahe guna menikmati sarapan pagi.
Usai sarapan tersangka memberitahu soal cincin yang dicuri nya, guna dijual. Selanjutnya tersangka, dan sahabatnya itu melanjutkan perjalanan ke wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Sebuah cincin dijual mereka di Pasar Pan curbatu. Personel Polres Tanah Karo yang mendapat kabar adanya remaja menjual cincin curian, langsung turun ke wilayah dimaksud.
Tidak sampai 1×24 jam, tersangka dan temannya, tepatnya di Desa Namo Rih, Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, berhasil ditangkap. (deo/han)