26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Bawa ganja 7 kg warga Aceh melapor ke Polisi

LUBUK PAKAM- Terdesak tidak memiliki uang lagi, seorang warga Aceh membawa 7 bal daun ganja kering menyerahkan diri ke Polsek Tanjungmorawa, Minggu (10/6) sekira pukul 06.00 WIB.Di kantor polisi ini, Ibnu Hajar (28) mengaku kalau ia membawa 7 kg daun ganja itu dari Aceh.

Ia juga mengaku, barang haram itu diperolehnya Mario di Aceh. Rencananya daun ganja itu akan dibawanya ke Medan. Tersangka, juga mengaku daun ganja itu dibawanya dari Aceh Jumat (8/6) lalu dengan menumpang mobil angkutan umum jenis L 300.’’ Rencananya ganja ini, tiba di Medan akan dijemput seorang wanita. Apabila berhasil menyerahkan ganja itu, saya akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 2 juta,’’ ucap ibnu.

Ibnu, juga mengaku bahwa kendaran yang ditumpangi hanya sampai ke kabupaten Langkat. Bahkan selama di Langkat, ia kebinggungan. Kemudian ia menghubungi Mario pemilik ganja itu. Atas peritah Mario, itu lagi Ibnu membawa ganja itu dari Langkat menuju Tanjungmorawa menumpang truk.
Truk yang ditumpanginya itu hanya sampai simpang pos Medan saja.Dari Medan inilah Ibnu berangkat ke Tanjungmorawa dengan menumpang becak bermotor Sabtu (9/6) sekitar pukul 23.00 wib. Karena tidak tahu akan berhenti dimana, Ibnu kembali menghubungi Mario. Lagi-lagi atas perintah Mario ganja itu, harus diantarnya di satu tempat di Tanjungmorawa dekat masjid. Namun ia tidak mengetahui masjid yang dimaksud M ganja.

Bingung tidak tahu berbuat apa ganja 7 kg yang dipukulnya tas sandang, lantas Ibnu menginap di hotel Halay Inn di Tanjungmorawa. Didalam hotel itu, ia ganja sedangkan dirinya tidur di masjid.

Karena uang yang ia pegang tinggal Rp 7 ribu lagi akhirnya melaporkan diri ke Polsek Tanjungmorawa, kalau dirinya membawa daun ganja. Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya diboyong ke Mapolres Deliserdang.
Saat ini Polres Deliserdang, sedang melakukan penyelidikan terhadap pemilik daun ganja tersebut.(btr)

LUBUK PAKAM- Terdesak tidak memiliki uang lagi, seorang warga Aceh membawa 7 bal daun ganja kering menyerahkan diri ke Polsek Tanjungmorawa, Minggu (10/6) sekira pukul 06.00 WIB.Di kantor polisi ini, Ibnu Hajar (28) mengaku kalau ia membawa 7 kg daun ganja itu dari Aceh.

Ia juga mengaku, barang haram itu diperolehnya Mario di Aceh. Rencananya daun ganja itu akan dibawanya ke Medan. Tersangka, juga mengaku daun ganja itu dibawanya dari Aceh Jumat (8/6) lalu dengan menumpang mobil angkutan umum jenis L 300.’’ Rencananya ganja ini, tiba di Medan akan dijemput seorang wanita. Apabila berhasil menyerahkan ganja itu, saya akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 2 juta,’’ ucap ibnu.

Ibnu, juga mengaku bahwa kendaran yang ditumpangi hanya sampai ke kabupaten Langkat. Bahkan selama di Langkat, ia kebinggungan. Kemudian ia menghubungi Mario pemilik ganja itu. Atas peritah Mario, itu lagi Ibnu membawa ganja itu dari Langkat menuju Tanjungmorawa menumpang truk.
Truk yang ditumpanginya itu hanya sampai simpang pos Medan saja.Dari Medan inilah Ibnu berangkat ke Tanjungmorawa dengan menumpang becak bermotor Sabtu (9/6) sekitar pukul 23.00 wib. Karena tidak tahu akan berhenti dimana, Ibnu kembali menghubungi Mario. Lagi-lagi atas perintah Mario ganja itu, harus diantarnya di satu tempat di Tanjungmorawa dekat masjid. Namun ia tidak mengetahui masjid yang dimaksud M ganja.

Bingung tidak tahu berbuat apa ganja 7 kg yang dipukulnya tas sandang, lantas Ibnu menginap di hotel Halay Inn di Tanjungmorawa. Didalam hotel itu, ia ganja sedangkan dirinya tidur di masjid.

Karena uang yang ia pegang tinggal Rp 7 ribu lagi akhirnya melaporkan diri ke Polsek Tanjungmorawa, kalau dirinya membawa daun ganja. Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya diboyong ke Mapolres Deliserdang.
Saat ini Polres Deliserdang, sedang melakukan penyelidikan terhadap pemilik daun ganja tersebut.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/