23.3 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Polsek Rambutan Operasi Yustisi di Kafe dan Warung Tuak

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya, Polsek Rambutan bersama TNI dan Satgas Covid-19 Kecamagan Rambutan Kota Tebingtinggi melaksanakan operasi yustisi di sejumlah kafe dan warung tuak, Selasa (8/6).

OPERASI YUSTISI: Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir bersama Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Rambutan melakukan operasi yustisi di sejumlah kafe dan warung tuak.Sopian.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir menjelaskan, dilakukannya operasi yustisi di sejumlah kafe dan warung tuak karena tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak adanya jaga jarak antar pengunjung dan lokasi tempat usaha tidak ada cuci tangan, dan buka hingga larut malam melewati pukul 21.00 WIB.

“Personel dan petugas di lapangan memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro,” jelas AKP H Samosir.

Disamping itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional toko dan usaha lainnya hingga pukul 22.00 WIB, serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir meminta kepada masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah, masyarakat harus mematuhi 5 M untuk terhindar Covid-19, pertama memakai masker, rajin mencuci tangan menggunakan air menggalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menghindari mobilitas warga. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya, Polsek Rambutan bersama TNI dan Satgas Covid-19 Kecamagan Rambutan Kota Tebingtinggi melaksanakan operasi yustisi di sejumlah kafe dan warung tuak, Selasa (8/6).

OPERASI YUSTISI: Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir bersama Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Rambutan melakukan operasi yustisi di sejumlah kafe dan warung tuak.Sopian.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir menjelaskan, dilakukannya operasi yustisi di sejumlah kafe dan warung tuak karena tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak adanya jaga jarak antar pengunjung dan lokasi tempat usaha tidak ada cuci tangan, dan buka hingga larut malam melewati pukul 21.00 WIB.

“Personel dan petugas di lapangan memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro,” jelas AKP H Samosir.

Disamping itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional toko dan usaha lainnya hingga pukul 22.00 WIB, serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir meminta kepada masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah, masyarakat harus mematuhi 5 M untuk terhindar Covid-19, pertama memakai masker, rajin mencuci tangan menggunakan air menggalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menghindari mobilitas warga. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/