BINJAI, SUMUTPOS.CO – Aksi jual beli lahan PTPN II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, semakin merajalela. Plang pemasaran yang didirikan oleh oknum oknum mapia tanah, seakan tidak bergeming.
Pantauan Sumut Pos di lokasi, Kamis (10/6). Lahan PTPN II tersebut dijual per kapling sesuai dengan yang tertera pada plang yang didirikan oleh mafia tanah. Harga per kapling pun dibanderol sebesar R10,5 juta.
Menanggapi aksi jual beli lahan tersebut, Humas PTPN II, Sutan Panjaitan mengaku akan menurunkan petugas ukur untuk mengetahui apakah lahan yang diperjualbelikan itu masih Hak Guna Usaha atau eks PTPN II yang sudah dilepas. “Nanti aku tanyakan dulu sama tim pengukuran apakah tanah itu HGU atau sudah eks,” ungkapnya.
Sementara itu, tanah tersebut diperjualbelikan dengan harga murah yang saat ini tengah dalam kepengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hingga kini belum dapat dibenarkan, apakah BPN ikut membantu menjual tanah tersebut.
Terpisah, Kepala BPN Kota Binjai yang dihubungi melalui telepon seluler belum memberikan jawaban. Beberapa pegawai BPN Binjai yang ditanyai terkait aktivitas jual beli lahan di lokasi PTPN II, Kelurahan Tunggurono, mengaku belum mengetahuinya. (ted)