27 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Ibu, Anak, dan Menantu jadi Geng Rampok

6 Pencuri Motor Antardaerah Turut Diamankan

TEBINGTINGGI-Sebanyak 9 pelaku kejahatan kriminal diringkus tim Satreskrim Polres Tebingtinggi selama satu pekan ini. Tiga orang diantaranya merupakan ibu, anak dan menantu yang selama ini aksinya telah meresahkan warga Kota Tebingtinggi dengan melakukan perampokan, pencurian uang dalam jok sepeda motor dan pengembosan ban mobil nasabah bank serta pencurian sepeda motor.

PERIKSA: Kapolres Tebingtinggi AKBP Andi Rian Djajadi ketika melihat 9 tersangka kasus kriminal  ditangkap  waktu sepekan, Jumat (10/8)//sumut pos
PERIKSA: Kapolres Tebingtinggi AKBP Andi Rian Djajadi ketika melihat 9 tersangka kasus kriminal yang ditangkap dalam waktu sepekan, Jumat (10/8)//sumut pos

Ketiganya Khirul Fhari Pohan (24) ditangkap bersama istrinya Supiani (21) dan ibunya yang sebagai penadah sekaligus penjual sepeda motor hasil kejahatan adalah Chairani (49). Mereka diketahui tinggal di Jalan Kapten Tandean, Kota Tebingtinggi.

Khairul Fhari Pohan, residivis kasus yang sama, baru bebas sebulan dengan hukuman 6 bulan penjara. Tersangka ditangkap Kamis (9/8) terkait pembongkaran jok sepeda motor di depan Toko Roti Maruya Jalan Pahlawan sehingga korban menderita kerugian Rp40,2 juta.

Istrinya, Supiani, ikut ditangkap karena membelajakan uang hasil kejahatan. Sedangkan ibunya Chairani ditangkap karena menjual sepeda motor hasil curian anaknya.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andi Rian Djajadi bersama Wakapolres Kompol I Made Ary Pradana Sik, Kasat Reskrim AKP Lili Astono dan Kasubag Humas AKP Ngemat Surbakti, Jumat (10/8) mengharapkan Kejaksaan dan PN Tebingtinggi menghukum maksimal agar para tersangka jera. “Agar setelah keluar penjara masyarakat tidak resah kembali,” ujar Andi Rian.

Enam tersangka lainnya merupakan pelaku kejahatan curanmor dan jambret yang terjadi selama bulan Ramadan. Mereka yakni Andika Purnama Siregar (19) warga Jalan Jemadi Pulo Brayan Kota Medan, Dedy Rahman alias Ibung (30) warga Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi. Kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan memakai mobil pick up.

Dari kedua tersangka disita barang bukti 1 unit mobil pick up dan satu unit kunci delapan warna. Kedua tersangka juga melakukan pencurian sepeda motor di Batang Kuis 3 kali, Pasar X Tembung satu kali, Lubuk Pakam dua kali, Mandoge Simalungun 1 kali dan Pagurawan Sergai satu kali.
Empat penjambret yang diringkus, Muhammad Feby alias Ebi (16) warga Jalan Asrama Bagelan, Zou Zou Rizaldi alias Oki (22) warga Jalan Meranti Perumnas Bagelan Tebingtinggi, Pratama Sanjaya alias Tama (17) warga Jalan Gunung Martimbang Tebingtinggi, Hari Syahputera alias Ari (25) warga Jalan Deblot Sundoro.

Keempat jambret beraksi dengan memepet sepeda motor korban selanjutnya mengambil tas dan dompet para korban. Dari dua kali aksi jambret yang dilakukan, para tersangka berhasil mengambil uang Rp 1.850.000, HP Nokia dan Black Berry. Dari tangan para tersangka disita barang bukti, dua unit sepeda motor, lingkar warna hitam dan hp. (mag-3 )

6 Pencuri Motor Antardaerah Turut Diamankan

TEBINGTINGGI-Sebanyak 9 pelaku kejahatan kriminal diringkus tim Satreskrim Polres Tebingtinggi selama satu pekan ini. Tiga orang diantaranya merupakan ibu, anak dan menantu yang selama ini aksinya telah meresahkan warga Kota Tebingtinggi dengan melakukan perampokan, pencurian uang dalam jok sepeda motor dan pengembosan ban mobil nasabah bank serta pencurian sepeda motor.

PERIKSA: Kapolres Tebingtinggi AKBP Andi Rian Djajadi ketika melihat 9 tersangka kasus kriminal  ditangkap  waktu sepekan, Jumat (10/8)//sumut pos
PERIKSA: Kapolres Tebingtinggi AKBP Andi Rian Djajadi ketika melihat 9 tersangka kasus kriminal yang ditangkap dalam waktu sepekan, Jumat (10/8)//sumut pos

Ketiganya Khirul Fhari Pohan (24) ditangkap bersama istrinya Supiani (21) dan ibunya yang sebagai penadah sekaligus penjual sepeda motor hasil kejahatan adalah Chairani (49). Mereka diketahui tinggal di Jalan Kapten Tandean, Kota Tebingtinggi.

Khairul Fhari Pohan, residivis kasus yang sama, baru bebas sebulan dengan hukuman 6 bulan penjara. Tersangka ditangkap Kamis (9/8) terkait pembongkaran jok sepeda motor di depan Toko Roti Maruya Jalan Pahlawan sehingga korban menderita kerugian Rp40,2 juta.

Istrinya, Supiani, ikut ditangkap karena membelajakan uang hasil kejahatan. Sedangkan ibunya Chairani ditangkap karena menjual sepeda motor hasil curian anaknya.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andi Rian Djajadi bersama Wakapolres Kompol I Made Ary Pradana Sik, Kasat Reskrim AKP Lili Astono dan Kasubag Humas AKP Ngemat Surbakti, Jumat (10/8) mengharapkan Kejaksaan dan PN Tebingtinggi menghukum maksimal agar para tersangka jera. “Agar setelah keluar penjara masyarakat tidak resah kembali,” ujar Andi Rian.

Enam tersangka lainnya merupakan pelaku kejahatan curanmor dan jambret yang terjadi selama bulan Ramadan. Mereka yakni Andika Purnama Siregar (19) warga Jalan Jemadi Pulo Brayan Kota Medan, Dedy Rahman alias Ibung (30) warga Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi. Kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan memakai mobil pick up.

Dari kedua tersangka disita barang bukti 1 unit mobil pick up dan satu unit kunci delapan warna. Kedua tersangka juga melakukan pencurian sepeda motor di Batang Kuis 3 kali, Pasar X Tembung satu kali, Lubuk Pakam dua kali, Mandoge Simalungun 1 kali dan Pagurawan Sergai satu kali.
Empat penjambret yang diringkus, Muhammad Feby alias Ebi (16) warga Jalan Asrama Bagelan, Zou Zou Rizaldi alias Oki (22) warga Jalan Meranti Perumnas Bagelan Tebingtinggi, Pratama Sanjaya alias Tama (17) warga Jalan Gunung Martimbang Tebingtinggi, Hari Syahputera alias Ari (25) warga Jalan Deblot Sundoro.

Keempat jambret beraksi dengan memepet sepeda motor korban selanjutnya mengambil tas dan dompet para korban. Dari dua kali aksi jambret yang dilakukan, para tersangka berhasil mengambil uang Rp 1.850.000, HP Nokia dan Black Berry. Dari tangan para tersangka disita barang bukti, dua unit sepeda motor, lingkar warna hitam dan hp. (mag-3 )

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/