BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 59 perkara yang sudah inkrah dimusnahkan Kejaksaan Negeri Binjai di halaman kantornya, Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara, Kamis (10/8). Puluhan perkara tersebut sejak April sampai Juli 2023, yang terdiri dari 43 perkara narkotika, 13 perkara oharda dan 3 perkara kamtibum.
Rinciannya, perkara narkotika terdiri dari sabu sebanyak 353,925 gram, pil ekstasi 43 butir, dan ganja seberat 13.435 gram (13 kg). Selain itu, juga ada barang bukti 11 unit HP dan 1 unit senjata api beserta 5 butir peluru yang dimusnahkan.
Barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan air dan narkotika jenis ganja dibakar. Sementara telepon selular dimusnahkan dengan menggunakan martil dan senpi rakitan dihancurkan dengan cara digerinda.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dan ini merupakan akuntabilitas kita selaku aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Binjai terhadap masyarakat kota binjai keseluruhan,” ujar Kajari Binjai, Jufri.
Menurut Jufri, perkara narkotika semakin banyak yang ditangani Korps Adhyaksa di Kota Binjai. “Tentu bersama dengan teman-teman kepolisian, BNNK, konsisten komit dalam memberikan punismen terhadap pelaku-pelaku, penggunaan narkoba ini, khususnya sebagai kurir, penjual dan sebagainya,” ujar Jufri.
Dia menambahkan, penusnahan barang bukti kali ini adalah yang ketiga pada tahun 2023. Saat ini, lanjut Jufri, ada satu perkara yang ditangani atas nama, Fahrul Razi (22) dan Mujibur Rahman (22) warga Aceh Timur, dengan pidana hukuman mati beserta barang bukti 50 kilogram sabu.
“Kita masih menunggu perkara tersebut, agar benar-benar selesai proses hukumnya. Karena masih PK, grasi. Kalau hukuman mati ini banyak tahapannya,” pungkasnya. (ted)