25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pemko Tebingtinggi Sosialiasikan Permasalahan KTP, KTA, dan TPPO

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPPAPM) Kota Tebingtinggi melaksanakan kegiatan sosialisasi Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan melibatkan organisasi keagamaan, media, kemasyarakatan, dunia usaha dan lembaga masyarakat di Aula Dinas DPPPAPM Kompleks Perkantoran BP7, Jalan Gunung Lauser, Kota Tebingtinggi, Kamis (10/8).

Kepala Dinas DPPPAPM Kota Tebingtinggi, Sri Wahyuni mengatakan Kekerasan kepada anak dan perempuan memberikan dampak negatif yang tidak baik dalam lingkungan rumah tangga dan masyarakat dan terjadi kekerasan terhadap perempuan dipengaruhi oleh tiga faktor, diantaranya faktor ekonomi, faktor rumah tangga dan faktor kurang siap dalam berumah tangga.

Terkait KTP dan KTA serta TPPO, jelas Sri Wahyuni, ini merupakan tanggung jawab pihak pemerintah dan masyarakat, organisasi keagamaan, media dan dunia usaha sebagai perpanjangan tangan dan mereka selaku korban berhak mendapatkan pendamping perlindungan hukum dari negara serta tidak mendapatkan diskriminasi dari pihak manapun.

“Saat ini Pemko Tebingtinggi sudah memiliki tempat pengaduan terkait KTP, KTA dan TPPO yaitu melalui Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi di call center 112 dan rumah singgah. Pemko Tebingtinggi melalui DPPPAPM mendampingi korban kekerasan dengan memberikan bantuan hukum secara gratis,” jelasnya.

Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi, Cut Carnelia yang menjadi narasumber mengatakan perlindungan kepada perempuan yang diberikan negara diatur pada Peraturan Makamah Agung (Perma) Nomor: 3 tahun 2017. Dijelaskannya terkait tindak KTP itu meliputi perbuatan kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis dan pelantaran dan korban berhak mengajukan perlindungan kepada pihak berwajib kepolisian.

“Dampak akibat terjadinya kekerasan terhadap perempuan bisa berdampak buruk terhadap kesehatan, reproduksi, psikis, efek sosial, ekonomi, atas rasa aman dan hukum,” jelas Cut Carnelia.

Beber Cut Carnelia kembali, terkait kekerasan terhadap anak, diperkuat dengan Perma No. 4 tahun 2014 dan undang-undang peradilan anak. Anak yang berdampak dengan hukum perlu mendapatkan pendamping.­

Tentang TPPO, Cut Carnelia menjelaskan semua tindak kegiatan dengan mengeluarkan orang ke luar negeri tapi ilegal, mengeksploitasi orang dengan memperkerjakan dengan cara menjual orang merupakan tindakan berdampak merugikan dan dilakukan secara perorangan baik korporasi merupakan pelanggaran hukum dan masuk TPPO. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPPAPM) Kota Tebingtinggi melaksanakan kegiatan sosialisasi Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan melibatkan organisasi keagamaan, media, kemasyarakatan, dunia usaha dan lembaga masyarakat di Aula Dinas DPPPAPM Kompleks Perkantoran BP7, Jalan Gunung Lauser, Kota Tebingtinggi, Kamis (10/8).

Kepala Dinas DPPPAPM Kota Tebingtinggi, Sri Wahyuni mengatakan Kekerasan kepada anak dan perempuan memberikan dampak negatif yang tidak baik dalam lingkungan rumah tangga dan masyarakat dan terjadi kekerasan terhadap perempuan dipengaruhi oleh tiga faktor, diantaranya faktor ekonomi, faktor rumah tangga dan faktor kurang siap dalam berumah tangga.

Terkait KTP dan KTA serta TPPO, jelas Sri Wahyuni, ini merupakan tanggung jawab pihak pemerintah dan masyarakat, organisasi keagamaan, media dan dunia usaha sebagai perpanjangan tangan dan mereka selaku korban berhak mendapatkan pendamping perlindungan hukum dari negara serta tidak mendapatkan diskriminasi dari pihak manapun.

“Saat ini Pemko Tebingtinggi sudah memiliki tempat pengaduan terkait KTP, KTA dan TPPO yaitu melalui Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi di call center 112 dan rumah singgah. Pemko Tebingtinggi melalui DPPPAPM mendampingi korban kekerasan dengan memberikan bantuan hukum secara gratis,” jelasnya.

Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi, Cut Carnelia yang menjadi narasumber mengatakan perlindungan kepada perempuan yang diberikan negara diatur pada Peraturan Makamah Agung (Perma) Nomor: 3 tahun 2017. Dijelaskannya terkait tindak KTP itu meliputi perbuatan kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis dan pelantaran dan korban berhak mengajukan perlindungan kepada pihak berwajib kepolisian.

“Dampak akibat terjadinya kekerasan terhadap perempuan bisa berdampak buruk terhadap kesehatan, reproduksi, psikis, efek sosial, ekonomi, atas rasa aman dan hukum,” jelas Cut Carnelia.

Beber Cut Carnelia kembali, terkait kekerasan terhadap anak, diperkuat dengan Perma No. 4 tahun 2014 dan undang-undang peradilan anak. Anak yang berdampak dengan hukum perlu mendapatkan pendamping.­

Tentang TPPO, Cut Carnelia menjelaskan semua tindak kegiatan dengan mengeluarkan orang ke luar negeri tapi ilegal, mengeksploitasi orang dengan memperkerjakan dengan cara menjual orang merupakan tindakan berdampak merugikan dan dilakukan secara perorangan baik korporasi merupakan pelanggaran hukum dan masuk TPPO. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/