25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Provinsi Tapanuli dan Simalungun Hataran Disahkan Sebelum Pemilu

peta  Provinsi Tapanuli dan Simalungun
peta
Provinsi Tapanuli dan Simalungun

JAKARTA – Kabar baik bagi para penggagas pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran dan Provinsi Tapanuli (Protap). Dua usulan pemekaran itu lolos masuk dalam daftar prioritas pemekaran yang akan dibahas DPR bersama pemerintah.

Dari 65 usulan pemekaran yang sudah dikaji Badan Legislasi (Baleg) DPR, terdapat 33 usulan yang masuk pembahasan gelombang pertama. Dua di antaranya Simalungun Hataran dan Protap.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kamaruddin. Seperti diketahui, dalam proses pembahasan pemekaran, DPD memang punya kewenangan ikut membahas sejak awal.

“Dari 33 itu, yang paling banyak dari Papua dan Papua Barat yang totalnya 17 usulan pembentukan daerah otonom baru. Yang 16 dari daerah lain,” ujar Kamaruddin yang juga Ketua Panja Pemekaran DPD di Jakarta, kemarin (10/10).

Dijelaskan, sisanya yang lain akan dibahas lagi dalam dua gelombang, yakni gelombang kedua dan ketiga. Untuk gelombang pertama, akan dibahas usai masa reses DPR akhir Oktober ini.

Enam belas usulan pemekaran yang masuk gelombang pertama yang non Papua adalah calon Kota Tahuna (Sulut), Kota Muara Bungo (Jambi), calon Kabupaten Maumere (NTT), Sekayan Raya (Kalbar), Kepulauan Kundur (Kepri), Talaud Selatan (Sulut), Banua Landjak (Kalbar), Lombok Selatan (NTB), Simalungun Hataran (Sumut), Bogor Barat (Jabar), Sukabumi Utara (Jabar), Renah Indojati (Sumbar), Kikim Area (Sumsel),  Panipi (Gorontalo) .

Dua lagi usulan pembentukan provinsi baru yakni Provinsi Sumbawa dan Provinsi Tapanuli.

Dijelaskan, kriteria masuk ke gelombang pertama karena persyaratan pemekaran yang ditentukan peraturan perundang-undangan sudah lengkap. Sementara sisanya yang akan dibahas di gelombang berikutnya karena persyaratan belum lengkap.

“Yang tidak masuk pembahasan itu (gelombang pertama, red), ada syarat yang belum dilengkapi,” terangnya.

Dia memperkirakan, untuk pembahasan usulan pemekaran yang masuk gelombang kedua dan ketiga, kemungkinan baru bisa dibahas oleh DPR periode 2014-2019. Pasalnya, untuk masa jabatan DPR yang sekarang tinggal beberapa bulan lagi, sebelum akhirnya masuk tahun sibuk jelang pemilu 2014. (sam/esy/jpnn)

peta  Provinsi Tapanuli dan Simalungun
peta
Provinsi Tapanuli dan Simalungun

JAKARTA – Kabar baik bagi para penggagas pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran dan Provinsi Tapanuli (Protap). Dua usulan pemekaran itu lolos masuk dalam daftar prioritas pemekaran yang akan dibahas DPR bersama pemerintah.

Dari 65 usulan pemekaran yang sudah dikaji Badan Legislasi (Baleg) DPR, terdapat 33 usulan yang masuk pembahasan gelombang pertama. Dua di antaranya Simalungun Hataran dan Protap.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kamaruddin. Seperti diketahui, dalam proses pembahasan pemekaran, DPD memang punya kewenangan ikut membahas sejak awal.

“Dari 33 itu, yang paling banyak dari Papua dan Papua Barat yang totalnya 17 usulan pembentukan daerah otonom baru. Yang 16 dari daerah lain,” ujar Kamaruddin yang juga Ketua Panja Pemekaran DPD di Jakarta, kemarin (10/10).

Dijelaskan, sisanya yang lain akan dibahas lagi dalam dua gelombang, yakni gelombang kedua dan ketiga. Untuk gelombang pertama, akan dibahas usai masa reses DPR akhir Oktober ini.

Enam belas usulan pemekaran yang masuk gelombang pertama yang non Papua adalah calon Kota Tahuna (Sulut), Kota Muara Bungo (Jambi), calon Kabupaten Maumere (NTT), Sekayan Raya (Kalbar), Kepulauan Kundur (Kepri), Talaud Selatan (Sulut), Banua Landjak (Kalbar), Lombok Selatan (NTB), Simalungun Hataran (Sumut), Bogor Barat (Jabar), Sukabumi Utara (Jabar), Renah Indojati (Sumbar), Kikim Area (Sumsel),  Panipi (Gorontalo) .

Dua lagi usulan pembentukan provinsi baru yakni Provinsi Sumbawa dan Provinsi Tapanuli.

Dijelaskan, kriteria masuk ke gelombang pertama karena persyaratan pemekaran yang ditentukan peraturan perundang-undangan sudah lengkap. Sementara sisanya yang akan dibahas di gelombang berikutnya karena persyaratan belum lengkap.

“Yang tidak masuk pembahasan itu (gelombang pertama, red), ada syarat yang belum dilengkapi,” terangnya.

Dia memperkirakan, untuk pembahasan usulan pemekaran yang masuk gelombang kedua dan ketiga, kemungkinan baru bisa dibahas oleh DPR periode 2014-2019. Pasalnya, untuk masa jabatan DPR yang sekarang tinggal beberapa bulan lagi, sebelum akhirnya masuk tahun sibuk jelang pemilu 2014. (sam/esy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/