Site icon SumutPos

Oknum Pengusaha Mau Menipu soal Lokasi Galian

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pengendara melintas di jalur pembangunan jalan tol Medan-Tebing Tinggi, di Deli Serdang, Selasa (13/6). Jalan tol ini akan resmi beroperasi September 2017 mendatang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan jalan tol Medan-Tebingtinggi di seksi 7 saat ini masih dalam tahap pembangunan. Namun diperkirakan, target pembangunan Jalan Tol Medan-Tebingtinggi tuntas selambatnya awal 2018, bakal molor. Sebagian prosesnya terhambat, karena rekomendasi Pemkab Serdang Bedagai terkait izin galian C untuk penimbunan ruas jalan tol tersebut, belum juga keluar.

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Soekirman pun langsung angkat bicara terkait persoalan rekomendasi untuk perizinan galian C di daerahnya itu. Menurutnya, seorang oknum pengusaha dinilai telah berusaha menipu petugas, soal lokasi galian yang akan digunakan menimbun lahan proyek Jalan Tol Kualanamu-Tebing tersebut.

“Jadi begini, di sana itu (berdasarkan Perda) RTRW, ada 6 kecamatan yang boleh dilakukan galian C batu dan nonbatu. Ada Dolok Masihul, Sipispis, Kotarih, Dolok Merawan, Silindak, dan Pantai Cermin. Kalau di luar itu, kami nggak berani,” ujar Soekirman kepada Sumut Pos, Selasa (10/10).

Ditegaskannya, setiap rekomendasi yang dikeluarkan harus mengikuti aturan yang berlaku. Karena itu, dalam hal galian C yang izinnya dikeluarkan Pemerintah Provinsi, Pemkab Sergai adalah sebagai pemberi rekomendasi sebagai pemerintah setempat. “Rekomendasi itu harus masuk dalam RTRW. Kalau dia bukan untuk galian, kita tidak akan berikan,” tegasnya.

Soekirman bahkan mengatakan, dalam persoalan rekomendasi ini, ada pengusaha yang diduga sengaja mencoba mengecoh petugas dengan membubuhkan nama lokasi galian C dimaksud di kecamatan yang berbeda dengan desa yang diperiksa, dan tidak masuk dalam Perda RTRW peruntukan penambangan.

“Ada satu pengusaha, dibuatnya Kecamatannya Dolok Masihul, seolah-olah betul. Padahal desanya dibikinnya desa di Kecamatan Tebingtinggi. “Kan mau menipu kita itu? Jadi kalau nggak awas pegawai kita bagaimana? Setelah diperiksa, Desa Pertapaan itu di Tebingtinggi,” jelasnya.

Disinggung mengenai adanya, penyesuaian dalam Perpres 58/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Soekirman mengaku belum mengetahui hal itu. Sebagaimana tertuang pada pasal 19 angka 1 tertulis bahwa pelaksanaan proyek strategis Nasional dilakukan sesuai dengan RTRW Daerah atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Poin selanjutnya (2), dalam hal protek strategis Nasional tidak sesuai dengan RTRW dan secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari lokasi yang direncanakan, dapat dilakukan penyesuaian tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang penataan ruang.

“Sekarang inikan jaman KPK, jangan sampai kita melawan kebijakan. Jadi solusinya ya ikuti aturan dan peraturan. Jadi cari saja di daerah yang memang sesuai dengan Perda RTRW,” tegasnya.

Bupati Serdang Berdagai, H Soekirman.

Mengingat izin galian C tersebut bukan kewenangan Pemkab Sergai, Soekirman menyarankan agar pengusaha terkait mencari lahan yang masuk dalam RTRW.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, satu pengusaha PT TMS mengaku pengerjaan proyek mereka terhambat karena pengantar atau rekomendasi dari Pemkab Sergai untuk pengurusan izin galian C  pada proyek jalan tol Kualanamu-Tebing, tidak kunjung dikeluarkan.

Dalam hal ini, Edi Simanjuntak perwakilan perusahan PT TMS menyebutkan, lahan yang akan dilakukan penambangan berada di Desa Pertapaan, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai. Pihaknya beralasan karena posisi tanah dimaksud lebih tinggi dibandingkan lainnya. Sehinga penambangan yang akan dilakukan tidak akan menyebabkan cekungan pada tanah. Bahkan jika pengorekan dilakukan untuk keperluan proyek nasional, lokasi tersebut juga sesuai permintaan masyarakat.

“Kita menyayangkan sikap Bupati Sergai Bapak H Soekirman yang terkesan menghambat proyek strategis nasional. Sebab untuk penimbunan tanah untuk jalan tol, sudah dilakukan survei, baik dampak lingkungan maupun dari segi sosial masyarakat setempat,” ujar Edi Simanjuntak mewakili PT Tani Mulia Sukajadi kepada wartawan di Medan, Rabu (4/10) lalu.

Tahap Penimbunan

Pantauan Sumut Pos, Senin (9/10), proyek pengerjaan Pintu Tol 7 Tebingtinggi Kualanamu yang terdapat di Perkebunan PTPN 3 Kebun Rambutan Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, masih dalam tahap penimbunan menggunakan tanah kuning, Senin (9/10).

Proyek jalan tol yang dikerjakan PT Adi Karya ini sudah berjalan, dengan panjang pembangunan hampir sepanjang 4,5 Kilometer, pengerjaan sekarang sudah hampir sepanjang 500 meter yang dikorek dan ditimbun tanah kuning. Tampak kenderaan berat seperti eskavator, pengerasan tanah sedangkan beroperasi, sementara tampak para pekerja sedang menjalankan aktivitas.

Sementara itu, pihak PT Adi Karya ketika ditanya kendala permasalahan yang dialami, enggak berkomentar, Iskandar salah seorang pekerja dari Adi Karya menyarankan untuk masalah tersebut agar meminta keterangan kepada pihak humas yang berada di Medan. “Kami tidak bisa memberikan komentar terkait hal itu, ada pihak yang berwenang untuk menjelaskan hal itu,”bilangnya.

Sementara tampak pengerjaan proyek tersebut, areal perkebunan sawit milik PTPN 3 Kebun Rambutan Kota Tebingtinggi tidak ada permasalahan. (bal/ian/adz)

Exit mobile version