Site icon SumutPos

Taufik Gantikan Sofyan sebagai Sekda

Muhammad Sofyan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dugaan korupsi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Sumut ke-35 pada tahun 2015 di Kabupaten Asahan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan menyebutkan telah terjadi kemahalan harga (mark-up) dan tidak sesuai dengan peruntukan pelaksanaan.

Hal itu, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. Dengan itu, telah terjadi tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp487 juta.

“Dari kerugian negara sebesar Rp487 juta Telah ditemukan dugaan korupsi pada pelaksanaan MTQ,” ungkap Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Selasa (10/10) siang.

Dalam kasus korupsi, Kejari Asahan menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Muhammad Sofyan dan Kepala Bagian (Kabag) di Pemerintah Kabupaten Asahan, Darwin Pane sebagai tersangka. Sedangkan, penyidikan sudah dilakukan sejak 2016 lalu oleh tim Pidsus Kejari Asahan.

“Untuk saat ini, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Tanjunggusta Medan, Senin (9/10) semalam. Penahan untuk 20 hari ke depan,” jelas Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan menyebutkan dalam kasus ini, Sofyan sebagai Ketua Panitia MTQ Provinsi Sumut tahun 2015. Sedangkan, Darwin Pane sebagai Sekretaris Panitia MTQ Provinsi Sumut Tahun 2015.

Pada proses penyidikan, Kejari Asahan sudah melakukan pemeriksaan belasan orang saksi, termasuk melakukan perbandingan harga ke daerah di Sumut, untuk melihat pelaksaan MTQ yang sama.

“Untuk pelaksaan MTQ Provinsi Sumut ke-35 pada tahun 2015 di Kabupaten Asahan dengan total anggaran mencapai Rp9 miliar. Dengan perincian dari Rp9 miliar, bersumber APBD Sumut sebesar Rp2 Miliar dan APBD Asahan Rp7 miliar,” paparnya.

Usai dilakukan penahanan terhadap dua tersangka, Sumanggar mengatakan Kejari Asahan kini sedang melakukan pemberkasan untuk dilakukan penyusuan surat dakwaan kasus korupsi MTQ ini. “Setelah itu, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili dalam waktu dekat ini,” tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Sementara, Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP mengangkat Asisten I Pemkab Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Asahan, pascapenahanan Muhammad Sofyan.

“Ya surat Keputusan Bupati Asahan langsung mengangkat Asisten 1 Pemkab Asahan untuk menjadi Plh Sekda. Surat tersebut sudah diterbitkan atau dikeluarkan bupati Asahan,” kata Kapala Dinas Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Kabupaten Asahan, Rahmad Hidayat Siregar, M.Si melalui jumpa pers yang dilaksanakan di Aula kantor Kominfo Asahan Jalan Mahoni Sibogat, Kecamatan Kisaran Barat, Selasa (10/10).

“Pemerintahan Kabupaten Asahan menghormati proses hukum. Terkait penangkapan Sekda Asahan, Sofyan dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Darwin Sitorus, kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum,” bilang Dayat.

Dijelaskan bahwa mengingat penahaan Sekda selama 20 hari ke depannya. Maka surat pengangkatan Plh Sekda langsung dikeluarkan Bupati Asahan. Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabuparen Asahan jika 7 hari berhalangan maka pimpinan mengunjuk Plh secara otomatis hingga putusan ingkrah baru dilakukan pengangkatan secara baku.

Asisten 1 Pemkab Asahan, Taufik Zainal Abidin menyebutkan dirinya siap bila ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Sekda Asahan. “Siap menjalankan tugas yang diberikan oleh Keputusan Bapak Bupati Asahan,”katanya.(gus/omi/azw)

Exit mobile version