Site icon SumutPos

Polisi Penembak Adi Dolo Divonis Bui 4,5 Tahun, Keluarga Histeris di Ruang Sidang

LUBUK PAKAM-Tak terima dengan keputusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap terdakwa Bripka Nazaruddin, anggota Polsek Galang yang menembak Muliadi alias Adi Dolo (40) hingga tewas, keluarga korban mengamuk dan histeri di ruang sidang Pengadian Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (10/12).

HISTERIS-Keluarga Muliadi alias Adi Dolo, korban penembakan oleh oknum polisi, mengamuk di PN Lubuk Pakam, setelah hakim memvonis terdakwa Bripka Nazaruddin hukuman penjara 4,5 tahun. Menurut keluarga korban, vonis itu tidak adil. //Batara/sumut pos

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai H Baktar Djubri Nasution SH mengatakan, terdakwa Bripka Nazaruddin terbukti serta secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 359 KUHPidana. Hakim menilai, ada unsur kelalaian dari terdakwa hingga menyebabkan korban Adi Dolo tewas akibat luka tembak di punggung, tembus hingga dada, jantung, dan paru. “Karena itu, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” putus hakim.

Mendengar vonis yang menurut mereka ringan, keluarga korban kontan menjerit histeris dan memprotes hakim yang merekan sebut tidak berperikemanusiaan. “Aku mau saja membunuh Nazaruddin kalau hanya dihukum 4,5 tahun. Putusan macam apa itu…??? Suamiku sudah dibunuh oleh Nazaruddin, tapi hanya dihukum 4,5 tahun saja. Kau (Hakim, Red) akan terima balasan putusanmu yang tidak adil itu,” teriak isteri korban.

Lantas, keluarga korban coba mengejar majelis hakim. Namun karena ketatnya pengawalan petugas dari Polsek Lubuk Pakam, majelis hakim lolos dari amukan keluarga korban, dan dengan cepat meninggalkan ruang sidang menuju ruang kerjanya.

Tak puas, keluarga korban menuju kantor Kejari Lubukpakam untuk menjumpai Kajari, H Khairil Aswan Harahap SH. Sambil terisak dan sempat jatuh pingsan, keluarga korban menyampaikan putusan hakim yang dinilai berat sebelah itu.

Kajari Lubukpakam, H Khairil Aswan Harahap SH mengatakan, pihak kejaksaan telah menangani perkara itu dengan maksimal. Di mana JPU, Siti Chairani SH dan Rocky SH telah menyampaikan nota tuntutan selama 12 tahun penjara terhadap terdakwa Nazaruddin.

“Kami akan banding ke Pengadilan Tinggi. Dan jika belum sesuai dengan aturannya, kita akan melakukan upaya kasasi atau Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung,” terang Aswan. Mendengar penjelasan itu, rombongan keluarga korban meninggalkan kantor Kejari Lubuk Pakam.

Kasus penembakan ini terjadi pada 24 Agustus 2011 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Sei Merah Pasar IV Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu, Bripka Nazaruddin bersama tiga temannya menyergap korban Muliadi (40) warga Dusun III Desa Naga Rejo Kecamatan Galang. Setelah korban disergap, terdakwa Bripka Nazaruddin mengarahkan pistol ke dada korban dan terdengar letusan. Korban sempat berteriak “Aduhh” sebelum tergeletak.
Ternyata peluru yang ditembakkan Bripka Nazaruddin mengenai paru-paru  dan jantung korban. Akibatnya korban meninggal dunia. (btr)

Exit mobile version