25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tak Bayar Pajak, Papan Reklame di Tebingtinggi Dibongkar

TEBINGTINGGI-Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri menertibkan sejumlah papan reklame yang terpajang di depan toko kawasan Kota Tebingtinggi, Senin (10/12). Penertiban dilakukan karena sejumlah pemilik papan iklan tidak membayar pajak kepada Dinas Pendapatan Tebingtinggi.

Kata Kepala Satpol PP Kota Tebingtinggi, M Guntur Harahap mengatakan papan reklame merupakan salah satu sektor hasil pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tebingtinggi. Jadi, bagi pemilik papan iklan yang tidak membayar langsung dibongkar.

“Setelah kita beri teguran beberapa kali, maka kita lakukan pembongkaran bersama TNI dan Polri,” kata M Guntur.
Kata Guntur lagi, razia penertiban izin papan reklame ini berkala mereka lakukan. Tindakan itu mereka lakukan sesuai izin dan perintah Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan. Bukan itu saja, kata Guntur, pihaknya juga bersama TNI dan Polri menertibkan dan memberikan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima yang mangkal di Jalan Iskandar Muda Pasar Tradisional Gambir Kota Tebingtinggi.

“Selain menertibkan izin reklame, petugas juga mendekatkan diri kepada pedagang kaki lima di pasar tradisional agar tidak berdagang di badan jalan, karena kegiatan itu bisa menganggu lancarnya lalulintas jalan raya,”bilang Guntur.

Dalam penertiban itu, petugas langsung menurunkan papan reklame seperti milik Toko Buku Snoopy di Jalan Veteran Kota Tebingtinggi. Dalam penyitaan dua buah papan reklame itu, pemilik toko memohon kepada petugas untuk tidak membawanya ke Kantor Satpol PP.
“Pak jangan dibawa, saya mohon Pak,” tutur Nopi pemilik Toko Buku Snoopy.

Karena menjalankan perintah pimpinan, petugas Satpol PP, TNI dan Polri menyitanya tanpa menghiraukan permintaan pemilik took. Dua papan reklame kemudian dimasukan ke dalam mobil truk selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian berjalan menyusuri seluruh toko di Kota Tebingtinggi. Tiba di depan Toko Ponsel Tren di Jalan Suprapto Kota Tebingtinggi petugas membongkar papan reklamenya.
“Razia ini akan terus dilakukan sampai benar-benar pemilik papan iklan di Kota Tebingtinggi sadar untuk membayar pajak reklame,” ujar M Guntur Harahap.

Kadis Pendapatan Kota Tebingtinggi melalui bidang penerimaan sektor pajak izin reklame, Aliyusman Rangkuti mengatakan, bahwa penertiban papan iklan yang dilakukan petugas gabungan ini setelah pihak Dinas Pendapatan Kota Tebingtinggi mendata pemilik toko yang punya papan reklame.
“Jadi mana papan iklan yang bayar pajak dan belum bayar pajak kita serahkan kepada petugas, mana yang belum bayar pajak tentu dilakukan eksekusi,” katanya.

Dengan penertiban ini, kata Aliyusman, PAD Kota Tebingtinggi akan semangkin meningkat dari sektor pajak reklame. “Diharapkan masyarakat semangkin sadar untuk membayar pajak,” harapnya. (mag-3)

TEBINGTINGGI-Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri menertibkan sejumlah papan reklame yang terpajang di depan toko kawasan Kota Tebingtinggi, Senin (10/12). Penertiban dilakukan karena sejumlah pemilik papan iklan tidak membayar pajak kepada Dinas Pendapatan Tebingtinggi.

Kata Kepala Satpol PP Kota Tebingtinggi, M Guntur Harahap mengatakan papan reklame merupakan salah satu sektor hasil pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tebingtinggi. Jadi, bagi pemilik papan iklan yang tidak membayar langsung dibongkar.

“Setelah kita beri teguran beberapa kali, maka kita lakukan pembongkaran bersama TNI dan Polri,” kata M Guntur.
Kata Guntur lagi, razia penertiban izin papan reklame ini berkala mereka lakukan. Tindakan itu mereka lakukan sesuai izin dan perintah Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan. Bukan itu saja, kata Guntur, pihaknya juga bersama TNI dan Polri menertibkan dan memberikan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima yang mangkal di Jalan Iskandar Muda Pasar Tradisional Gambir Kota Tebingtinggi.

“Selain menertibkan izin reklame, petugas juga mendekatkan diri kepada pedagang kaki lima di pasar tradisional agar tidak berdagang di badan jalan, karena kegiatan itu bisa menganggu lancarnya lalulintas jalan raya,”bilang Guntur.

Dalam penertiban itu, petugas langsung menurunkan papan reklame seperti milik Toko Buku Snoopy di Jalan Veteran Kota Tebingtinggi. Dalam penyitaan dua buah papan reklame itu, pemilik toko memohon kepada petugas untuk tidak membawanya ke Kantor Satpol PP.
“Pak jangan dibawa, saya mohon Pak,” tutur Nopi pemilik Toko Buku Snoopy.

Karena menjalankan perintah pimpinan, petugas Satpol PP, TNI dan Polri menyitanya tanpa menghiraukan permintaan pemilik took. Dua papan reklame kemudian dimasukan ke dalam mobil truk selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian berjalan menyusuri seluruh toko di Kota Tebingtinggi. Tiba di depan Toko Ponsel Tren di Jalan Suprapto Kota Tebingtinggi petugas membongkar papan reklamenya.
“Razia ini akan terus dilakukan sampai benar-benar pemilik papan iklan di Kota Tebingtinggi sadar untuk membayar pajak reklame,” ujar M Guntur Harahap.

Kadis Pendapatan Kota Tebingtinggi melalui bidang penerimaan sektor pajak izin reklame, Aliyusman Rangkuti mengatakan, bahwa penertiban papan iklan yang dilakukan petugas gabungan ini setelah pihak Dinas Pendapatan Kota Tebingtinggi mendata pemilik toko yang punya papan reklame.
“Jadi mana papan iklan yang bayar pajak dan belum bayar pajak kita serahkan kepada petugas, mana yang belum bayar pajak tentu dilakukan eksekusi,” katanya.

Dengan penertiban ini, kata Aliyusman, PAD Kota Tebingtinggi akan semangkin meningkat dari sektor pajak reklame. “Diharapkan masyarakat semangkin sadar untuk membayar pajak,” harapnya. (mag-3)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/