29 C
Medan
Thursday, February 12, 2026

Dugaan Penganiayaan Warga Sergai, Oknum TNI BKO Dilaporkan ke POM AD

LUBUPAKAM-Dugaan penganiayaan terhadap warga yang diduga dilakukan oknum TNI bawah komando operasional (BKO) Kebun PTPN 4 Regional 1 Sarangginting Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dilaporkan ke Sub Den Polisi Militer (POM) Angkatan Darat (AD) Tebingtinggi. Oknum TNI tersebut dilaporkan oleh korban Edi Saputra (51) yang didampingi kuasa hukumnya Joko Pramono SH dari Law Office Alamsyah SH & Associates.

Joko Pramono selaku kuasa hukum korban mendesak Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat dan Pangdam I Bukit Barisan (BB) dapat menindak oknum yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kliennya yang mengakibatkan korban terluka dan tak dapat beraktivitas mencari nafkah untuk keluarga.

“Kami bersama korban sudah membuat pengaduan resmi ke Sub Den POM AD Tebingtinggi atas penganiayaan terhadap klien kami yang dilakukan oknum TNI BKO Kebun Sarangginting berinisial Kopda B pada Selasa kemarin. Kita berharap proses hukum ditegakkan tanpa tebang pilih oleh POM AD,” ucap Joko Pramono SH, Rabu (11/2) di Lubukpakam.

Diberitakan sebelumnya, sebelum melaporkan oknum TNI BKO, korban Edi Saputra (51) warga Dusun V, Desa Tanjungharap, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Segai juga sudah membuat laporan polisi terhadap karyawan PTPN 4 Regional I Kebun Sarangginting dengan nomor STTLP /38/II/2026/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut Senin, 2/2/2026 kemarin.
“Sudah kami laporkan ke polisi termasuk oknum pengamanan (centeng) kebun Sarangginting yang mengeroyok dan menganiaya suami saya hingga terluka parah,” ucap istri korban, Tri Apriani.
Tri Apriani menyebutkan kalau suaminya itu bukan pencuri getah tapi hanya gojek. Ia tidak terima atas penganiayaan dilakukan pengamanan kebun dan oknum TNI BKO Kebun Sarangginting pada suaminya. (btr/azw)

LUBUPAKAM-Dugaan penganiayaan terhadap warga yang diduga dilakukan oknum TNI bawah komando operasional (BKO) Kebun PTPN 4 Regional 1 Sarangginting Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dilaporkan ke Sub Den Polisi Militer (POM) Angkatan Darat (AD) Tebingtinggi. Oknum TNI tersebut dilaporkan oleh korban Edi Saputra (51) yang didampingi kuasa hukumnya Joko Pramono SH dari Law Office Alamsyah SH & Associates.

Joko Pramono selaku kuasa hukum korban mendesak Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat dan Pangdam I Bukit Barisan (BB) dapat menindak oknum yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kliennya yang mengakibatkan korban terluka dan tak dapat beraktivitas mencari nafkah untuk keluarga.

“Kami bersama korban sudah membuat pengaduan resmi ke Sub Den POM AD Tebingtinggi atas penganiayaan terhadap klien kami yang dilakukan oknum TNI BKO Kebun Sarangginting berinisial Kopda B pada Selasa kemarin. Kita berharap proses hukum ditegakkan tanpa tebang pilih oleh POM AD,” ucap Joko Pramono SH, Rabu (11/2) di Lubukpakam.

Diberitakan sebelumnya, sebelum melaporkan oknum TNI BKO, korban Edi Saputra (51) warga Dusun V, Desa Tanjungharap, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Segai juga sudah membuat laporan polisi terhadap karyawan PTPN 4 Regional I Kebun Sarangginting dengan nomor STTLP /38/II/2026/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut Senin, 2/2/2026 kemarin.
“Sudah kami laporkan ke polisi termasuk oknum pengamanan (centeng) kebun Sarangginting yang mengeroyok dan menganiaya suami saya hingga terluka parah,” ucap istri korban, Tri Apriani.
Tri Apriani menyebutkan kalau suaminya itu bukan pencuri getah tapi hanya gojek. Ia tidak terima atas penganiayaan dilakukan pengamanan kebun dan oknum TNI BKO Kebun Sarangginting pada suaminya. (btr/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru