25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Pelayanan BPN Tebingtinggi Dinilai Mengecewakan, Permohonan Sertifikat Tanah Ngendap 8 Bulan

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Kikky Febriasi SH, MKn (41) dan Kurlina Dewi (39), keduanya warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) merasa kecewa atas pelayanan kantor ATR/BPN Kotamadya Tebing Tinggi.

Pasalnya, selama 8 bulan, 17 surat berkas permohonan pendaftaran SHM mengendap di kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kotamadya Tebing Tinggi.

Diceritakan Kikky dan Kurlina, Rabu (11/3), surat berkas permohonan pendaftaran yang memakan biaya Rp 98 juta itu, diserahkan langsung kepada Kaharuddin Kasi II BPN dan Kasi V Deden BPN Kotamadya Tebing Tinggi. Meski sudah menyerahkan biaya pengurusan, surat tanah yang mereka mohonkan tak kunjung siap dengan perjanjian kepada keduanya akan selesai dalam waktu tempo 3 bulan.

Tapi semua itu, hanya janji tinggal janji. Hingga 8 bulan lamanya, surat pemohon itu pun mengendap di ATR/BPN Kotamadya Tebing Tinggi.

Tadinya, kedua pemohon mengajukan permohonan pendaftaran sebidang tanah seluas 40, 726 M2 yang beralamat di lingkungan 4,5 Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir Kotamadya Tebing Tinggi Sumatera Utara (Sumut). Surat permohonan pendaftaran itu telah didaftarkan pada Agustus 2019 lalu.

Namun, surat permohonan itu hingga sampai saat ini belum juga selesai, sesuai dengan perjanjian awal yang diberikan oleh kedua oknum pegawai itu, akan menjanjikan dalam tempo 3 bulan surat permohonan itu akan selesai.

Kikky menduga, ada unsur kesengajaan pihak yang berkompeten dari oknum pejabat yang bertugas di kantor ATR/BPN Kotamadya Tebingtinggi supaya memperlambat proses penyelesaian surat tanah itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menurut Kikky, motto dari ATR/BPN Tebing Tinggi memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, Cermat Akuntabel dan Berkeadilan, serta melayani dengan cepat untuk kepuasan masyarakat masih jauh dari harapan. “Motto yang digadang-gadangkan itu tidak mencerminkan integritas pelayanan kepada masyarakat yang hanya manis dibibir saja, namun jauh dari kenyataan, bilangnya.

Kikky pun berharap, agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dalam setiap pengurusan permohonan surat tanah ke ATR/BPN Tebing Tinggi.” Harapanku kepada Kepala ATR/BPN Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Sumut) agar memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat yang terkait,” harapnya.

Sementara itu, kepala ATR/BPN Kota Tebing Tinggi Saut Ganda Tampubolon melalui Kasi II Kaharuddin disoal uang yang telah digolontorkan dalam permohonan pendaftaran sertifikat tanah tersebut mengatakan, berkas permohonan pendaftaran atas nama Kikky Febriasi dan Kurlina Dewi dalam tempo seminggu ini akan rampung. Namun, Kaharuddin mengakui, bahwa ada keterlambatan dalam penyelesaian surat tanah keduanya. (sur/han)

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Kikky Febriasi SH, MKn (41) dan Kurlina Dewi (39), keduanya warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) merasa kecewa atas pelayanan kantor ATR/BPN Kotamadya Tebing Tinggi.

Pasalnya, selama 8 bulan, 17 surat berkas permohonan pendaftaran SHM mengendap di kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kotamadya Tebing Tinggi.

Diceritakan Kikky dan Kurlina, Rabu (11/3), surat berkas permohonan pendaftaran yang memakan biaya Rp 98 juta itu, diserahkan langsung kepada Kaharuddin Kasi II BPN dan Kasi V Deden BPN Kotamadya Tebing Tinggi. Meski sudah menyerahkan biaya pengurusan, surat tanah yang mereka mohonkan tak kunjung siap dengan perjanjian kepada keduanya akan selesai dalam waktu tempo 3 bulan.

Tapi semua itu, hanya janji tinggal janji. Hingga 8 bulan lamanya, surat pemohon itu pun mengendap di ATR/BPN Kotamadya Tebing Tinggi.

Tadinya, kedua pemohon mengajukan permohonan pendaftaran sebidang tanah seluas 40, 726 M2 yang beralamat di lingkungan 4,5 Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir Kotamadya Tebing Tinggi Sumatera Utara (Sumut). Surat permohonan pendaftaran itu telah didaftarkan pada Agustus 2019 lalu.

Namun, surat permohonan itu hingga sampai saat ini belum juga selesai, sesuai dengan perjanjian awal yang diberikan oleh kedua oknum pegawai itu, akan menjanjikan dalam tempo 3 bulan surat permohonan itu akan selesai.

Kikky menduga, ada unsur kesengajaan pihak yang berkompeten dari oknum pejabat yang bertugas di kantor ATR/BPN Kotamadya Tebingtinggi supaya memperlambat proses penyelesaian surat tanah itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menurut Kikky, motto dari ATR/BPN Tebing Tinggi memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, Cermat Akuntabel dan Berkeadilan, serta melayani dengan cepat untuk kepuasan masyarakat masih jauh dari harapan. “Motto yang digadang-gadangkan itu tidak mencerminkan integritas pelayanan kepada masyarakat yang hanya manis dibibir saja, namun jauh dari kenyataan, bilangnya.

Kikky pun berharap, agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dalam setiap pengurusan permohonan surat tanah ke ATR/BPN Tebing Tinggi.” Harapanku kepada Kepala ATR/BPN Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Sumut) agar memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat yang terkait,” harapnya.

Sementara itu, kepala ATR/BPN Kota Tebing Tinggi Saut Ganda Tampubolon melalui Kasi II Kaharuddin disoal uang yang telah digolontorkan dalam permohonan pendaftaran sertifikat tanah tersebut mengatakan, berkas permohonan pendaftaran atas nama Kikky Febriasi dan Kurlina Dewi dalam tempo seminggu ini akan rampung. Namun, Kaharuddin mengakui, bahwa ada keterlambatan dalam penyelesaian surat tanah keduanya. (sur/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/