SERGAI- Empat oknum Polres Sergai, Bripka DR, Bripka SY, Brigadir AF dan Briptu RZ yang diduga melakukan melakukan tindakan pidana penggunaan narkoba jenis sabu di sidang disiplin di Aula Polres Sergai, Senin (11/4).
Wakil Kepala Polres Sergai Kompol Syafril Yusuf langsung memimpin sidang disiplin, didampingi Sekretaris sidang Kabag Min, Kompol Desando, Penuntut oleh Kasi Propam, Ipda Syahnan Siregar, empat orang tim pembela dipimpin Kabag Hukum AKP Suhartono.
Pimpinan sidang disiplin, dalam putusannya menjatuhkan hukuman teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat satu periode, serta penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhadap ke-empat terperiksa. (mag-15)