SK DPRD Tentang Pemekaran Dua Versi
LUBUK PAKAM- DPRD Deli Serdang bakal mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 36 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Serdang Bedagai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Selain tapal batas yang tidak jelas dan ada dua versi surat keputusan DPRD Deli Serdang tentang persetujuan pemekaran yang diterbitkan pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama, namun berbeda isinya.
Selain itu, rencana uji materi tersebut juga berkaitan dengan derasnya dorongan masyarakat sembilan desa di Kecamatan Bangun Purba yang menolak bergabung ke Kabupaten Serdang Bedagai. Karena, pemekaran membuat terpecahnya budaya dan adat di wilayah itu.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus (Pansus) tapal batas DPRD Deli Serdang dengan masyarakat di 9 desa Kecamatan Bangun Purba yang menolak integrasi ke Kabupaten Sergai serta SKPD terkait dan Muspika Bangun Purba di ruang Komisi A, Senin (11/4).
Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Darbani Dalimunte dan dihadiri Ketua Pansus Mikael TP Purba, Mohammad Ramli, Jon Srikana Sebayang itu, terungkap kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, baik di lapangan maupun secara administrasi yang patut dipertanyakan.
Seperti surat rekomendasi dewan dan surat keputusan maupun Keputusan Men teri dalam Negeri tentang tapal batas. Diduga keras ada mafia yang menyusupkan surat-surat tersebut, sehingga terbitnya UU 36 tahun 2003 yang sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan.Dalam surat keputusan Nomor 26/K/DPRD/2003 tertangal 10 Maret 2003, tentang persetujuan DPRD Kabupaten Deli Sedang tentang usulan pemekaran Kabupaten Deli Serdang menjadi dua yakni Deli Serdang (kabupaten induk) dan Kabupaten Serdang Bedagai terdiri dari sepuluh kecamatan.
Kemudian, dalam surat keputusan lainnya dengan nomor yang sama yakni Nomor 26/K/DPRD/2003 tertanggal 10 Maret 2003 dengan hal yang sama, namun di dalamnya diterangkan Kabupaten Deli Serdang terdiri dari 22 kecamatan dan Kabupaten Sergai 13 kecamatan dengan batas alam Sei Ular/Sei Buaya.
Tak hanya itu, Permendagri tentang tapal batas kedua kabupaten ini juga ada dua versi, yakni Permendagri Nomor 29 tahun 2007 yang menjadi Pilar Acuan Batas Utama (PABU) pada Pasal 2 poin ke 10 disebutkan dari PABU 09 selanjutnya ke arah Barat Daya dengan menelusuri ke arah hulu Sungai Buaya sampai pada PABU 10 yang terletak di Desa Pamah Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai yang berbatasan dengan Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.
Sementara dalam Permendagri yang satu lagi dengan nomor yang sama, Nomor 29 tahun 2007 yang menjadi PABU pada Pasal 2 poin ke 10 disebutkan dari PABU 09 selanjutnya ke arah Barat Daya dengan menelusuri ke arah Barat Daya dengan menelusuri ke arah hulu Sungai Buaya yang terletak di Desa Tarean Kecamatan Silinda kabupaten Serdang Bedagai yang berbatasan dengan Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang. (btr)