30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

IMB untuk Pagar Dibangun Ruko

LUBUKPAKAM-Pemkab Deliserdang mengakui telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Helvetia. Namun, IMB yang dimaksud bukan untuk pembangunan rumah toko (ruko) melainkan pagar.

Hal itu terungkap ketika dicek Sumut Pos ke Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Pemkab Deliserdang.

Dinas yang menerbitkan izin mendirikan bangunan itu pernah menerbitkan IMB No:503.632.86/4282 tertanggal 27 juni 2011 silam, atas nama pemohon Syahruddin Riva’i, merupakan izin pendirian pagar beton dengan panjang sekitar 2.535 meter dan tinggi sekitar 2,40 meter di atas lahan seluas 74 hektare (ha). Kenyatannya puluhan unit ruko malah berdiri di lahan eks HGU PTPN II Kebun Helvetia di Jalan Serbaguna Ujung Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli tersebut.

Di dalam pengajukan permohonan pengurusan IMB, Syahruddin Riva’i, melampirkan surat keterangan kepala desa sebagai alas hak atas tanah tersebut. Dengan Surat Keterangan No: 140/1056/VI/2011 tgl 10 juli 2011 yang menerangkan bahwa tanah tersebut benar dinyatakan sebagai milik Titi Kurnia Rahayu DKK diketahui oleh Kepala Desa Helvetia.

Selanjutnya, Camat Labuhan Deli memberikan rekomendasi IMB dengan surat camat Labuhan Deli No: 503/0681 tanggal 13 juni 2011. Namun, selain melengkapi semua persyaratan untuk pengurusan IMB. Pemohon Syahruddin Riva’i, turut melampirkan surat pelaksanaan eksekusi (upaya paksa) berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Lubukpakam Suharjono SH MH, Perkara Nomor:20/EKS/2010/15/Pdt.G/2006/PN.LP tanggal 29 Desember 2010, dan surat permohonan eksekusi tanggal 24 Agustus 2010 yang dimohonkan Fachruddin Rifai SH MHum, Suhardi SH selaku kuasa dari Ny Titin Kurniati Rahayu dkk.

Dalam permohonan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan PN Lubukpakam tanggal 22 Januari 2007 Nomor 15/Pdt.G/2006/PN LP jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 11 Juli 2007 Nomor: 173/Pdt/2007/PT-Mdn jo Putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam tingkat Kasasi tanggal 30 April 2008 Nomor 2461 K/Pdt/2007 jo Putusan MA RI dalam Tingkat Peninjauan Kembali (PK) tanggal 31 Maret 2010 Nomor 701 PK/Pdt/2009 dalam perkara antara Ny Titin Kurniati Rahayu dkk melawan PTPN 2 sebagai tergugat I/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon PK selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi I, Pengurus Besar (PB) Al Jamiatul Washliyah (Disingkat AL Washliyah) sebagai tergugat II/Turut Pembanding/Turut Termohon Kasasi/Turut Termohon PK selanjutnya disebut termohon eksekusi II.

“Semua surat yang diajukan secara berjenjang mulai kepala desa sampai kecamatan harus ada, apabila persyaratan belum lengkap maka permohan IMB tidak akan diproses,” bilang Kepala Bidang Pengurusan IMB Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Pemkab Deliserdang, Roswati, kemarin.
Humas PTPN II Rahmuddin, membenarkan bahwa pihaknya pernah digugat oleh Titin Kurniati Rahayu terkait lahan seluar 74 ha yang berada di  Jalan Serbaguna Ujung Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan.”Itu memang lahan eks HGU PTPN II yang tidak diperpanjang oleh pemerintah pusat lagi. Kita kalah dan pernah dilakukan eksekusi oleh PN Lubukpakam,” kata Rahmuddin.

SHM Belum Terbit

Namun, Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Deliserdang, Kalyna Sembiring didampingi Kepala Sub Bidang Pengukuran Edy Syahputra, menegaskan belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah tersebut. Pasalnya, belum ada pelepasan Kementerian BUMN. “Kita tidak pernah menerbitkanya SHM di lahan eks HGU PTPN II. BPN akan menerbitkanya apabila telah ada surat pelepasan dari Kementerian BUMN. Selama belum ada pelepasanya dari kementerian kita tidak berani,” jelas Kalyna Sembiring.

Sebelumnya kasus ini mengemuka setelah ada kunjungan kerja Komisi A DPRD Sumut ke lokasi. Dalam kunjungan itu para anggota dewan mendapat laporan tentang peneribatan IMB yang dikeluarkan Pemkab Deliserdang. Penerbitan itu menuai protes karena lahan tersebut dikatakan masih dalam sengketa. Terkait dengan itu, Hasbulah Hadi yang merupakan Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, mengatakan penerbitan IMB tersebut harus ditinjau. Pasalnya tanah tersebut kan dahulunya milik rakyat bukan miliki Pemkab Deliserdang.

“Pemkab seharusnya jangan ikut-ikutan terlibat dalam konflik sengketa lahan di Sumut,” ujarnya, Kamis (11/4).

Ia menyampaikan seharusnya Pemkab Deliserdang berupaya menengahi konflik bukan malah ikut di dalamnya. “Berulangkali Komisi A DPRD Sumut bertemu dengan Pemerintah Provinsi, namun selalu saja tidak mendapat pemecahan masalah yang berarti,” ujar Hasbullah Hadi yang merupakan Politisi Partai Demokrat ini.

Senada, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Syahrial, menyampaikan seharusnya Pemkab Deliserdang jeli melihat permasalahan yang terjadi di eks HGU PTPN II. Ia menyayangkan sikap arogansi dari Bupati Deliserdang yang memberikan IMB terhadap pembangunan di daerah tersebut. Apalagi yang sedang konflik adalah antara rakyat dan PTPN II yang notabene milik pemerintah juga.

“Ini bentuk arogansi dari Bupati Deliserdang dengan mengeluarkan IMB di daerah yang masih belum jelas peruntukkannya,” ujar politisi Partai Amanat Nasional.

Ia meminta agar Kejatisu segera menyelidiki kasus perizinan tersebut. Ini adalah bukti dari kesemenamenaan pemerintah terhadap rakyat. Ia menyampaikan agar masalah tanah di Sumut jangan lagi diperkeruh. “Ini kan jadi lucu sebab yang berbenturan justru pemerintah dengan pemerintah,” ujarnya. (btr/mag-5)

LUBUKPAKAM-Pemkab Deliserdang mengakui telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Helvetia. Namun, IMB yang dimaksud bukan untuk pembangunan rumah toko (ruko) melainkan pagar.

Hal itu terungkap ketika dicek Sumut Pos ke Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Pemkab Deliserdang.

Dinas yang menerbitkan izin mendirikan bangunan itu pernah menerbitkan IMB No:503.632.86/4282 tertanggal 27 juni 2011 silam, atas nama pemohon Syahruddin Riva’i, merupakan izin pendirian pagar beton dengan panjang sekitar 2.535 meter dan tinggi sekitar 2,40 meter di atas lahan seluas 74 hektare (ha). Kenyatannya puluhan unit ruko malah berdiri di lahan eks HGU PTPN II Kebun Helvetia di Jalan Serbaguna Ujung Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli tersebut.

Di dalam pengajukan permohonan pengurusan IMB, Syahruddin Riva’i, melampirkan surat keterangan kepala desa sebagai alas hak atas tanah tersebut. Dengan Surat Keterangan No: 140/1056/VI/2011 tgl 10 juli 2011 yang menerangkan bahwa tanah tersebut benar dinyatakan sebagai milik Titi Kurnia Rahayu DKK diketahui oleh Kepala Desa Helvetia.

Selanjutnya, Camat Labuhan Deli memberikan rekomendasi IMB dengan surat camat Labuhan Deli No: 503/0681 tanggal 13 juni 2011. Namun, selain melengkapi semua persyaratan untuk pengurusan IMB. Pemohon Syahruddin Riva’i, turut melampirkan surat pelaksanaan eksekusi (upaya paksa) berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Lubukpakam Suharjono SH MH, Perkara Nomor:20/EKS/2010/15/Pdt.G/2006/PN.LP tanggal 29 Desember 2010, dan surat permohonan eksekusi tanggal 24 Agustus 2010 yang dimohonkan Fachruddin Rifai SH MHum, Suhardi SH selaku kuasa dari Ny Titin Kurniati Rahayu dkk.

Dalam permohonan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan PN Lubukpakam tanggal 22 Januari 2007 Nomor 15/Pdt.G/2006/PN LP jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 11 Juli 2007 Nomor: 173/Pdt/2007/PT-Mdn jo Putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam tingkat Kasasi tanggal 30 April 2008 Nomor 2461 K/Pdt/2007 jo Putusan MA RI dalam Tingkat Peninjauan Kembali (PK) tanggal 31 Maret 2010 Nomor 701 PK/Pdt/2009 dalam perkara antara Ny Titin Kurniati Rahayu dkk melawan PTPN 2 sebagai tergugat I/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon PK selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi I, Pengurus Besar (PB) Al Jamiatul Washliyah (Disingkat AL Washliyah) sebagai tergugat II/Turut Pembanding/Turut Termohon Kasasi/Turut Termohon PK selanjutnya disebut termohon eksekusi II.

“Semua surat yang diajukan secara berjenjang mulai kepala desa sampai kecamatan harus ada, apabila persyaratan belum lengkap maka permohan IMB tidak akan diproses,” bilang Kepala Bidang Pengurusan IMB Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Pemkab Deliserdang, Roswati, kemarin.
Humas PTPN II Rahmuddin, membenarkan bahwa pihaknya pernah digugat oleh Titin Kurniati Rahayu terkait lahan seluar 74 ha yang berada di  Jalan Serbaguna Ujung Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan.”Itu memang lahan eks HGU PTPN II yang tidak diperpanjang oleh pemerintah pusat lagi. Kita kalah dan pernah dilakukan eksekusi oleh PN Lubukpakam,” kata Rahmuddin.

SHM Belum Terbit

Namun, Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Deliserdang, Kalyna Sembiring didampingi Kepala Sub Bidang Pengukuran Edy Syahputra, menegaskan belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah tersebut. Pasalnya, belum ada pelepasan Kementerian BUMN. “Kita tidak pernah menerbitkanya SHM di lahan eks HGU PTPN II. BPN akan menerbitkanya apabila telah ada surat pelepasan dari Kementerian BUMN. Selama belum ada pelepasanya dari kementerian kita tidak berani,” jelas Kalyna Sembiring.

Sebelumnya kasus ini mengemuka setelah ada kunjungan kerja Komisi A DPRD Sumut ke lokasi. Dalam kunjungan itu para anggota dewan mendapat laporan tentang peneribatan IMB yang dikeluarkan Pemkab Deliserdang. Penerbitan itu menuai protes karena lahan tersebut dikatakan masih dalam sengketa. Terkait dengan itu, Hasbulah Hadi yang merupakan Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, mengatakan penerbitan IMB tersebut harus ditinjau. Pasalnya tanah tersebut kan dahulunya milik rakyat bukan miliki Pemkab Deliserdang.

“Pemkab seharusnya jangan ikut-ikutan terlibat dalam konflik sengketa lahan di Sumut,” ujarnya, Kamis (11/4).

Ia menyampaikan seharusnya Pemkab Deliserdang berupaya menengahi konflik bukan malah ikut di dalamnya. “Berulangkali Komisi A DPRD Sumut bertemu dengan Pemerintah Provinsi, namun selalu saja tidak mendapat pemecahan masalah yang berarti,” ujar Hasbullah Hadi yang merupakan Politisi Partai Demokrat ini.

Senada, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Syahrial, menyampaikan seharusnya Pemkab Deliserdang jeli melihat permasalahan yang terjadi di eks HGU PTPN II. Ia menyayangkan sikap arogansi dari Bupati Deliserdang yang memberikan IMB terhadap pembangunan di daerah tersebut. Apalagi yang sedang konflik adalah antara rakyat dan PTPN II yang notabene milik pemerintah juga.

“Ini bentuk arogansi dari Bupati Deliserdang dengan mengeluarkan IMB di daerah yang masih belum jelas peruntukkannya,” ujar politisi Partai Amanat Nasional.

Ia meminta agar Kejatisu segera menyelidiki kasus perizinan tersebut. Ini adalah bukti dari kesemenamenaan pemerintah terhadap rakyat. Ia menyampaikan agar masalah tanah di Sumut jangan lagi diperkeruh. “Ini kan jadi lucu sebab yang berbenturan justru pemerintah dengan pemerintah,” ujarnya. (btr/mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/