25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

160 Karyawan Di-PHK

LUBUKPAKAM- Sebanyak 160 tenaga kerja PT Lacquercraft Industry Indonesia (LII), di berhentikan secara sepihak (PHK) oleh manajemen perusahaan pada Senin (11/6) sekira pukul 08.00 WIB. Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan manajemen, karena perusahaan tidak berproduksi lagi.

Akibat pemutusan hubungan kerja itu, para buruh melakukan protes dengan melakukan aksi unjukrasa, didepan gerbang perusahaan di Jalan Limau Mungkur No 1 Dusun V Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa. Namun, buruh yang mencoba masuk ke komplek perusahan, untuk berorasi sembari menunggu keputusan baru dari manajemen, tidak diperkanan masuk.

Aksi PHK massal ini diketahui, buruh Senin (11/6) pagi. Ketika pihak perusahaan mengeluarkan selebaran pengumuman yang langsung ditandatangani Pimpinan Perusahaan, Lee Hong Yau, yang ditempelkan didinding pagar pabrik. Dalam pengumuman itu menyatakan bahwa produksi perusahaan tidak berjalan, tidak berhasil guna dan tidak berdaya guna.

Sebelumnya perusahaan pengolahan kayu karet setengah jadi ini, memproduksi 10 kubik kayu karet per hari untuk diekspor ke luar negeri. Karena perusahaan kesulitan mendapatkan bahan baku, juga bahan yang cukup mahal mengakibatkan  produksi tidak terpenuhi, yang berdampak perusahaan tidak mampu untuk bertahan.

Sementara itu, Rintang Berutu, (35) selaku Ketua Serikat Buruh Merdeka Indonesia, mengatakan perusahaan mempekerjakan karyawan dua shift.Perusahaan  itu sendiri tidak tutup hanya menonaktifkan operasional produksi. “Perusahaan menawarkan uang pisah (good wil) sesuai kemampuan perusahaan. Jelas hal ini bertentangan dengan UU no 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sementara itu secara terpisah Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Dinas Tenaga Kerja Pemkab Deliserdang Naibaho, pihaknya meminta agar perusahaan membuat status perusahaannya, apakah tutup atau operasi. ‘’Soalnya dalam undang-undang tidak ada disebutkan kalimat non aktif, sehingga dari status perusahaan nantinya dapat ditentukan hak-hak normatif buruh yang akan diberikan perusahaan,” ucapnya. (btr)

LUBUKPAKAM- Sebanyak 160 tenaga kerja PT Lacquercraft Industry Indonesia (LII), di berhentikan secara sepihak (PHK) oleh manajemen perusahaan pada Senin (11/6) sekira pukul 08.00 WIB. Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan manajemen, karena perusahaan tidak berproduksi lagi.

Akibat pemutusan hubungan kerja itu, para buruh melakukan protes dengan melakukan aksi unjukrasa, didepan gerbang perusahaan di Jalan Limau Mungkur No 1 Dusun V Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa. Namun, buruh yang mencoba masuk ke komplek perusahan, untuk berorasi sembari menunggu keputusan baru dari manajemen, tidak diperkanan masuk.

Aksi PHK massal ini diketahui, buruh Senin (11/6) pagi. Ketika pihak perusahaan mengeluarkan selebaran pengumuman yang langsung ditandatangani Pimpinan Perusahaan, Lee Hong Yau, yang ditempelkan didinding pagar pabrik. Dalam pengumuman itu menyatakan bahwa produksi perusahaan tidak berjalan, tidak berhasil guna dan tidak berdaya guna.

Sebelumnya perusahaan pengolahan kayu karet setengah jadi ini, memproduksi 10 kubik kayu karet per hari untuk diekspor ke luar negeri. Karena perusahaan kesulitan mendapatkan bahan baku, juga bahan yang cukup mahal mengakibatkan  produksi tidak terpenuhi, yang berdampak perusahaan tidak mampu untuk bertahan.

Sementara itu, Rintang Berutu, (35) selaku Ketua Serikat Buruh Merdeka Indonesia, mengatakan perusahaan mempekerjakan karyawan dua shift.Perusahaan  itu sendiri tidak tutup hanya menonaktifkan operasional produksi. “Perusahaan menawarkan uang pisah (good wil) sesuai kemampuan perusahaan. Jelas hal ini bertentangan dengan UU no 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sementara itu secara terpisah Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Dinas Tenaga Kerja Pemkab Deliserdang Naibaho, pihaknya meminta agar perusahaan membuat status perusahaannya, apakah tutup atau operasi. ‘’Soalnya dalam undang-undang tidak ada disebutkan kalimat non aktif, sehingga dari status perusahaan nantinya dapat ditentukan hak-hak normatif buruh yang akan diberikan perusahaan,” ucapnya. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/