Site icon SumutPos

Penebangan Pohon Jabon dan Jati Putih Disoal, PTPN III Klaim Tak Merusak Lingkungan

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PTPN III (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor Perkebunan selalu taat dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam melakukan setiap proses bisnis, termasuk pada kegiatan penebangan pohon jabon dan jati putih yang ada di beberapa Kebun PTPN III.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero), Ganda Wiatmaja kepada wartawan menanggapi adanya tudingan dari pihak tertentu mengenai proses penebangan pohon jabon yang tidak sesuai aturan.

“Penebangan pohon jabon dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada, di mana sebelum melakukan penebangan oleh pihak ketiga, semua tim yang terlibat sudah melakukan kajian,” papar Ganda.

Dikatakan Ganda, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara pada intinya telah memberikan izin kepada PTPN III (Persero) untuk melakukan penebangan pohon jabon dan jati puti sesuai suratnya Nomor 522-21/3942 tanggal 2 November 2018, perihal, Penebangan dan Pengangkutan Kayu Jabon dan Kayu Jati Putih oleh PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan Nomor 5221/1519 tanggal 26 April 2019 perihal Penebangan dan Pengangkutan Kayu Jabon dan Jati Putih oleh PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

Dialnjutkan Ganda, adapun pohon yang ditumbang adalah pohon yang berlokasi di sekitar jalan dan pondok perumahan karyawan, dengan pertimbangan keselamatan karyawan dan pengguna jalan. Sedangkan pohon jabon dan jati putih yang berada di areal konservasi seperti bantaran sungai tetap dipertahankan atau tidak dilakukan penebangan.

“Sesuai kajian tim dan konsultan lingkungan hidup, pohon jabon dan jati putih yang berlokasi di sekitar pondok perumahan karyawan dan di sekitar jalan adalah merupakan tanaman penghijauan dan bukan merupakan tanaman konservasi,” bilangnya.

Menurutnya, pada bulan Mei 2019, PTPN III (Persero) telah menunjuk konsultan lingkungan independen untuk melakukan pengujian baku mutu udara di Kebun Sisumut untuk memastikan apakah penebangan pohon jabon dan jati putih tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.

Dari hasil pengujian, dapat dibuktikan baku mutu udara di Kebun Sisumut tidak melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup atau tidak terjadi kerusakan lingkungan hidup. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Untuk menjaga penghijauan di lingkungan kebun PTPN III (Persero), maka setiap jabon yang ditebang tersebut akan diganti dengan tanaman baru,” pungkas Ganda. (rel/ila)

Exit mobile version