TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Masih membandelnya pedagang dan masyarakat yang masih melakukan aktivitas hingga malam hari pada PPKM Mikro di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, membuat petugas Polsek Rambutan kembali melakukan operasi yustisi dengan target rumah makan (pelaku usaha) dan tempat-tempat tongkrongan, Selasa (6/7) sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi dilaksanakan bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, dalam rangka penanganan penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah Kota Tebingtinggi yang dipimpin Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir.
Menurut Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir, sasaran operasi yustisi Kali ini kepada pedagang jamu di Jalan Taman Bahagia Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, pedagang nasi goreng di Jalan Sudirman Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan, Warung Indomie Jalan Sudirman Kelurahan Tanjung Marulak, Penjual Teste di Jalan Ir Juanda Kelurahan Karya Jaya dan Tukang Becak di Jalan Sudirman Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan.
“Kita memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro,” jelasnya.
Ungkap AKP H Samosir, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional Toko pukul 22.00 WIB serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan. “Apabila setelah kami imbau pelaku usaha yang masih buka hingga larut malam akan kami bubarkan dan kenai sanksi penutupan hingga batasan waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan dari Gubsu,” jelasnya.
Sedangkan kepada masayarakat yang masih kumpul kumpul dengan alasan tidak jelas, kami bersama tim Satgas Covid-19 akan membubarkan paksa dan memberikan sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan PPKM Mikro. (ian)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Masih membandelnya pedagang dan masyarakat yang masih melakukan aktivitas hingga malam hari pada PPKM Mikro di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, membuat petugas Polsek Rambutan kembali melakukan operasi yustisi dengan target rumah makan (pelaku usaha) dan tempat-tempat tongkrongan, Selasa (6/7) sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi dilaksanakan bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, dalam rangka penanganan penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah Kota Tebingtinggi yang dipimpin Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir.
Menurut Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir, sasaran operasi yustisi Kali ini kepada pedagang jamu di Jalan Taman Bahagia Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, pedagang nasi goreng di Jalan Sudirman Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan, Warung Indomie Jalan Sudirman Kelurahan Tanjung Marulak, Penjual Teste di Jalan Ir Juanda Kelurahan Karya Jaya dan Tukang Becak di Jalan Sudirman Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan.
“Kita memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro,” jelasnya.
Ungkap AKP H Samosir, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional Toko pukul 22.00 WIB serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan. “Apabila setelah kami imbau pelaku usaha yang masih buka hingga larut malam akan kami bubarkan dan kenai sanksi penutupan hingga batasan waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan dari Gubsu,” jelasnya.
Sedangkan kepada masayarakat yang masih kumpul kumpul dengan alasan tidak jelas, kami bersama tim Satgas Covid-19 akan membubarkan paksa dan memberikan sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan PPKM Mikro. (ian)