25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Napi Cabul Ditangkap Kantongi Sabu-sabu

TEBINGTINGGI- Seorang nara pidana kasus pencabulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tebingtinggi, Reza Ardiansyah (29) tertangkap tangan menyimpan paket sabu-sabu kecil didalam kamarnya di kamar 29, blok D, Jumat (10/8) malam.

Penangkapan itu terjadi saat dilakukannya razia rutin oleh pegawai Lapas ke sejumlah sel. Dalam razia itu, pegawai mencurigai gerak-gerik Reza. Setelah diteliti lebih jauh, ternyata  saat diperiksa di kamar tidurnya ditemukan satu paket kecil sabu-sabu.

Mendapati itu, Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi langsung menyerahkan Reza Ardiansyah ke pihak Satnarkoba Polres Tebingtinggi beserta barang buktinya satu paket sabu-sabu.

“Dari tangan Reza, kami menemukan satu barang bukti sabu-sabu paket kecil yang disimpan di dalam kantong celananya, sekarang kasusnya ditangani Polres Tebingtinggi,” ujar Kalapas, Sukardi Sianturi SH.
Dia menyebutkan, kasus yang sama sudah ke tujuh kalinya terjadi terjadi selama dirinya bertugas di Lapas Kelas II B, Kota Tebingtinggi.  “4 kali ditemukan Narkoba jenis daun ganja serta sabu-sabu tak bertuan dan 3 kali ditemukan bersama si pemiliknya,” katanya sembari menegaskan secara terpaksa membatalkan usulan pembebasan bersyarat yang sudah diajukan kepada Reza.

Plt Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Pandu Hendra menerima laporan dari pihak Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan di dalam Lapas, tapi pemeriksaan terhadap napi tak membuahkan hasil.
“Untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya, Reza ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Tebingtinggi,” katanya.  (mag-3)

TEBINGTINGGI- Seorang nara pidana kasus pencabulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tebingtinggi, Reza Ardiansyah (29) tertangkap tangan menyimpan paket sabu-sabu kecil didalam kamarnya di kamar 29, blok D, Jumat (10/8) malam.

Penangkapan itu terjadi saat dilakukannya razia rutin oleh pegawai Lapas ke sejumlah sel. Dalam razia itu, pegawai mencurigai gerak-gerik Reza. Setelah diteliti lebih jauh, ternyata  saat diperiksa di kamar tidurnya ditemukan satu paket kecil sabu-sabu.

Mendapati itu, Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi langsung menyerahkan Reza Ardiansyah ke pihak Satnarkoba Polres Tebingtinggi beserta barang buktinya satu paket sabu-sabu.

“Dari tangan Reza, kami menemukan satu barang bukti sabu-sabu paket kecil yang disimpan di dalam kantong celananya, sekarang kasusnya ditangani Polres Tebingtinggi,” ujar Kalapas, Sukardi Sianturi SH.
Dia menyebutkan, kasus yang sama sudah ke tujuh kalinya terjadi terjadi selama dirinya bertugas di Lapas Kelas II B, Kota Tebingtinggi.  “4 kali ditemukan Narkoba jenis daun ganja serta sabu-sabu tak bertuan dan 3 kali ditemukan bersama si pemiliknya,” katanya sembari menegaskan secara terpaksa membatalkan usulan pembebasan bersyarat yang sudah diajukan kepada Reza.

Plt Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Pandu Hendra menerima laporan dari pihak Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan di dalam Lapas, tapi pemeriksaan terhadap napi tak membuahkan hasil.
“Untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya, Reza ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Tebingtinggi,” katanya.  (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/