25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kasmin Tak juga Ditahan

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Ekspresi Bupati Tobasa non aktif Kasmin Simanjuntak usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/8).
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Ekspresi Bupati Tobasa non aktif Kasmin Simanjuntak usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/8).

SUMUTPOS.CO- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Polim Siregar menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap Kasmin Pandapotan Simanjuntak. Hal senada juga diungkapkan oleh Kasmin Simanjuntak melalui Kuasa Hukumnya Luhut Simanjuntak. “Baik majelis, setelah kami mendengar putusannya ini maka kami akan pikir-pikir dulu,” kata Luhut.

Dalam putusan hakim, kemarin, majelis memang tidak ada memerintahkan untuk dilakukan penahanan. Majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara tanpa ada perintah penahanan sebagaimana putusan sidang umumnya.

Dengan begitu, terdakwa Kasmin Simanjuntak pun kemarin tak ditahan. Pantauan Sumut Pos, usai menjalani persidangan, Kasmin langsung meninggalkan gedung PN Medan tanpa ada pengawalan dari kejaksaan. Bahkan puluhan bodyguard Kasmin Simanjuntak sempat ribut dengan wartawan yang meliput persidangan tersebut. Pasalnya, pengawal Kasmin ini tidak mengizinkan awak media untuk mengambil gambar politisi Partai Demokrat tersebut.

Di luar sidang, Luhut Simanjuntak mengatakan, karena dalam putusan hakim tidak ada perintah penahanan, maka kliennya tersebut tidak akan ditahan.

“Ya, kita dengar sendirikan putusannya, tidak ada perintah penahanan. Kalau tidak ada perintah penahanan, berarti tidak harus ditahan. Tapi saya tidak akan komentari ini, ini kan putusan hakim, ya tanya saja sama hakimnya,” kata Luhut.

Sekadar diketahui, Bupati dari Partai Demokrat tersebut didakwa JPU melakukan korupsi senilai Rp4.439.230.710,- pada proyek pembangunan base camp dan access road PLTA Asahan III.

Kasmin Simanjuntak disebut jaksa sebagai orang yang melakukan, turut melakukan dengan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada proyek pembangunan base camp dan access road PLTA Asahan III.

Dijelaskan jaksa, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kasmin tersebut pada ganti rugi lahan untuk pembangunan base camp dan access road PLTA Asahan III. Dimana untuk menghitung ganti rugi lahan tersebut, Kasmin membentuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Dimana Saibun Sirait (vonis 2 tahun 4 bulan) diangkat sebagai Ketua P2T dan Rudolf Manurung (vonis 2 tahun 4 bulan) sebagai Wakil Ketua P2T, kemudian Marole Siagian (vonis 2 tahun) serta Tumpal Enryko Hasibuan (vonis 1,5 tahun). Mereka diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Kasmin sebagai Bupati Tobasa.

Selain korupsi, Kasmin Simanjuntak, juga terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dimana dalam kurun waktu 2010-2011, Kasmin Simanjuntak diduga telah melakukan money laundring sebesar Rp4.670.981.800.

Dugaan TPPU tersebut, kata jaksa, dimulai dengan terdakwa Kasmin yang melakukan penarikan uang tunai menggunakan cek pada 2 Desember 2010 sebesar Rp600 juta di BNI cabang Balige.

Selanjutnya, Kasmin kemudian menarik uang menggunakan cek pada 6 Desember 2010 sebesar Rp100 juta. Selanjutnya, pada 13 Desember 2010 Rp100 juta, pada 20 Desember 2010 sebesar Rp105 juta, kemudian 22 Desember 2010 sebanyak Rp100 juta.

Selanjutnya, Kasmin kembali melakukan transaksi fantastis pada 26 April 2011, yakni menarik uang dari rekening BNI cabang Balige miliknya sebanyak Rp100 juta. Kemudian, pada 7 Juli 2011 Rp100 juta dan melakukan transfer uang RTGS sebesar Rp380 juta menggunakan rekening BCA cabang Kelapa Gading untuk pembayaran jam tangan merk Cartier. (gus/azw)
“Ballon Bleu cartier watch in white gold and diamond”.  Selanjutnya, kata jaksa, terdakwa Kasmin juga menyembunyikan uang yang diterimanya di bank Mandiri cabang Balige.(gus/azw)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Ekspresi Bupati Tobasa non aktif Kasmin Simanjuntak usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/8).
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Ekspresi Bupati Tobasa non aktif Kasmin Simanjuntak usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/8).

SUMUTPOS.CO- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Polim Siregar menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap Kasmin Pandapotan Simanjuntak. Hal senada juga diungkapkan oleh Kasmin Simanjuntak melalui Kuasa Hukumnya Luhut Simanjuntak. “Baik majelis, setelah kami mendengar putusannya ini maka kami akan pikir-pikir dulu,” kata Luhut.

Dalam putusan hakim, kemarin, majelis memang tidak ada memerintahkan untuk dilakukan penahanan. Majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara tanpa ada perintah penahanan sebagaimana putusan sidang umumnya.

Dengan begitu, terdakwa Kasmin Simanjuntak pun kemarin tak ditahan. Pantauan Sumut Pos, usai menjalani persidangan, Kasmin langsung meninggalkan gedung PN Medan tanpa ada pengawalan dari kejaksaan. Bahkan puluhan bodyguard Kasmin Simanjuntak sempat ribut dengan wartawan yang meliput persidangan tersebut. Pasalnya, pengawal Kasmin ini tidak mengizinkan awak media untuk mengambil gambar politisi Partai Demokrat tersebut.

Di luar sidang, Luhut Simanjuntak mengatakan, karena dalam putusan hakim tidak ada perintah penahanan, maka kliennya tersebut tidak akan ditahan.

“Ya, kita dengar sendirikan putusannya, tidak ada perintah penahanan. Kalau tidak ada perintah penahanan, berarti tidak harus ditahan. Tapi saya tidak akan komentari ini, ini kan putusan hakim, ya tanya saja sama hakimnya,” kata Luhut.

Sekadar diketahui, Bupati dari Partai Demokrat tersebut didakwa JPU melakukan korupsi senilai Rp4.439.230.710,- pada proyek pembangunan base camp dan access road PLTA Asahan III.

Kasmin Simanjuntak disebut jaksa sebagai orang yang melakukan, turut melakukan dengan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada proyek pembangunan base camp dan access road PLTA Asahan III.

Dijelaskan jaksa, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kasmin tersebut pada ganti rugi lahan untuk pembangunan base camp dan access road PLTA Asahan III. Dimana untuk menghitung ganti rugi lahan tersebut, Kasmin membentuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Dimana Saibun Sirait (vonis 2 tahun 4 bulan) diangkat sebagai Ketua P2T dan Rudolf Manurung (vonis 2 tahun 4 bulan) sebagai Wakil Ketua P2T, kemudian Marole Siagian (vonis 2 tahun) serta Tumpal Enryko Hasibuan (vonis 1,5 tahun). Mereka diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Kasmin sebagai Bupati Tobasa.

Selain korupsi, Kasmin Simanjuntak, juga terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dimana dalam kurun waktu 2010-2011, Kasmin Simanjuntak diduga telah melakukan money laundring sebesar Rp4.670.981.800.

Dugaan TPPU tersebut, kata jaksa, dimulai dengan terdakwa Kasmin yang melakukan penarikan uang tunai menggunakan cek pada 2 Desember 2010 sebesar Rp600 juta di BNI cabang Balige.

Selanjutnya, Kasmin kemudian menarik uang menggunakan cek pada 6 Desember 2010 sebesar Rp100 juta. Selanjutnya, pada 13 Desember 2010 Rp100 juta, pada 20 Desember 2010 sebesar Rp105 juta, kemudian 22 Desember 2010 sebanyak Rp100 juta.

Selanjutnya, Kasmin kembali melakukan transaksi fantastis pada 26 April 2011, yakni menarik uang dari rekening BNI cabang Balige miliknya sebanyak Rp100 juta. Kemudian, pada 7 Juli 2011 Rp100 juta dan melakukan transfer uang RTGS sebesar Rp380 juta menggunakan rekening BCA cabang Kelapa Gading untuk pembayaran jam tangan merk Cartier. (gus/azw)
“Ballon Bleu cartier watch in white gold and diamond”.  Selanjutnya, kata jaksa, terdakwa Kasmin juga menyembunyikan uang yang diterimanya di bank Mandiri cabang Balige.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/