29.4 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Masyarakat Minta Hentikan Okupasi PT LNK

TERLANTAR: Warga Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, terlantar karena rumah mereka terkena okupasi PT LNK.
TEDDY AKBARI/SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA dan Wakil Bupati H Syah Affandin, diminta berpihak kepada masyarakat, dan menghentikan okupasi lahan seluas 240 hektare yang dilakukan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK).

Pasalnya, Bupati dan Wakil Bupati Langkat terpilih atas amanah rakyat.“Kami meminta agar pemerintah daerah berpihak kepada masyarakatnya. Bukan mendukung okupasi yang dilakukan,” kata perwakilan masyarakat, Gema Tarigan, Minggu (11/8).

“Harapan ingin berhenti okupasi itu selalu ada. Soalnya, kami sudah menggugat juga ke Pengadilan,” tambah dia. Ya, gugatan perdata tersebut sudah masuk ke PN Stabat berdasarkan nomor 27/Pdt.G/2019/PN Stb pada 19 Juli 2019. Gugatan masyarakat diterima Panitera Muda Perdata, Hj Anggraini Dewi.

Ada 4 Kepala Keluarga rumah milik warga yang dihancurkan saat okupasi tersebut. Karenanya, kata dia, pemilik bangunan semi permanen maupun permanen itu akan mengadukan terkait perusakan. Kata dia, rumah yang dihancurkan PT LNK belum mendapat ganti rugi. Menurut Gema, sejatinya PT LNK baru menghancurkan rumah warga saat okupasi ketika sudah menerima ganti rugi. “Kami meminta kepada LNK agar tidak semena-mena melakukan kegiatan di lahan masyarakat,” ujar dia.

Sementara, DPRD Kabupaten Langkat juga mendesak agar PT LNK menghentikan okupasi tersebut. Berdasarkan Surat Nomor: 090-268/DPRD/2019 yang ditandatangani Ketua DPRD Langkat Suri Alam memohon kepada Direksi PTPN II di Tanjungmorawa perihal permohonan penghentian sementara okupasi. Anggota Komisi A DPRD Langkat, Joni Sitepu membenarkan adanya surat tersebut. “Cacat prosedur itu karena masih ada gugatan di PN Stabat. Mereka memanfaatkan kekuatan dan kekuasaan,” ujar Joni.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT LNK, Sastra menyatakan, sejauh ini sudah ada beberapa masyarakat datang ke posko untuk mengadukan terkait ganti rugi tersebut.

Sastra juga mengaku tak ingat berapa nilai ganti rugi yang diberikan PT LNK. “Ketentuannya sudah ada. Akupun lupa (nilai tali asih),” ujar dia. Disoal proses gugatan yang di PTUN, Sastra menjawab tidak tahu.

Namun dia mengetahui soal gugatan perdata dari masyarakat yang masuk ke PN Stabat. Bahkan, Sastra juga nantinya yang beracara dalam perkara tersebut. Sayangnya, Sastra menolak membeberkan kapan sidang perdana digelar. Alasannya belum lihat berkas.

“Rencananya aku. Ada (gugatan masuk), belum aku lihat berkasnya. Yang jelas inikan HGU 01 masih berlaku hingga Desember 2020. Gugatan tidak menghentikan pekerjaan (okupasi),” tandasnya. (ted/han)

TERLANTAR: Warga Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, terlantar karena rumah mereka terkena okupasi PT LNK.
TEDDY AKBARI/SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA dan Wakil Bupati H Syah Affandin, diminta berpihak kepada masyarakat, dan menghentikan okupasi lahan seluas 240 hektare yang dilakukan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK).

Pasalnya, Bupati dan Wakil Bupati Langkat terpilih atas amanah rakyat.“Kami meminta agar pemerintah daerah berpihak kepada masyarakatnya. Bukan mendukung okupasi yang dilakukan,” kata perwakilan masyarakat, Gema Tarigan, Minggu (11/8).

“Harapan ingin berhenti okupasi itu selalu ada. Soalnya, kami sudah menggugat juga ke Pengadilan,” tambah dia. Ya, gugatan perdata tersebut sudah masuk ke PN Stabat berdasarkan nomor 27/Pdt.G/2019/PN Stb pada 19 Juli 2019. Gugatan masyarakat diterima Panitera Muda Perdata, Hj Anggraini Dewi.

Ada 4 Kepala Keluarga rumah milik warga yang dihancurkan saat okupasi tersebut. Karenanya, kata dia, pemilik bangunan semi permanen maupun permanen itu akan mengadukan terkait perusakan. Kata dia, rumah yang dihancurkan PT LNK belum mendapat ganti rugi. Menurut Gema, sejatinya PT LNK baru menghancurkan rumah warga saat okupasi ketika sudah menerima ganti rugi. “Kami meminta kepada LNK agar tidak semena-mena melakukan kegiatan di lahan masyarakat,” ujar dia.

Sementara, DPRD Kabupaten Langkat juga mendesak agar PT LNK menghentikan okupasi tersebut. Berdasarkan Surat Nomor: 090-268/DPRD/2019 yang ditandatangani Ketua DPRD Langkat Suri Alam memohon kepada Direksi PTPN II di Tanjungmorawa perihal permohonan penghentian sementara okupasi. Anggota Komisi A DPRD Langkat, Joni Sitepu membenarkan adanya surat tersebut. “Cacat prosedur itu karena masih ada gugatan di PN Stabat. Mereka memanfaatkan kekuatan dan kekuasaan,” ujar Joni.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT LNK, Sastra menyatakan, sejauh ini sudah ada beberapa masyarakat datang ke posko untuk mengadukan terkait ganti rugi tersebut.

Sastra juga mengaku tak ingat berapa nilai ganti rugi yang diberikan PT LNK. “Ketentuannya sudah ada. Akupun lupa (nilai tali asih),” ujar dia. Disoal proses gugatan yang di PTUN, Sastra menjawab tidak tahu.

Namun dia mengetahui soal gugatan perdata dari masyarakat yang masuk ke PN Stabat. Bahkan, Sastra juga nantinya yang beracara dalam perkara tersebut. Sayangnya, Sastra menolak membeberkan kapan sidang perdana digelar. Alasannya belum lihat berkas.

“Rencananya aku. Ada (gugatan masuk), belum aku lihat berkasnya. Yang jelas inikan HGU 01 masih berlaku hingga Desember 2020. Gugatan tidak menghentikan pekerjaan (okupasi),” tandasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/