TAPTENG- Suriati alias Atik (41) bersama putrinya Novitasari (24) warga Jalan Terminal Baru, Kelurahan Sibuluan Raya Pandan, Tapteng, diciduk polisi. Keduanya ditangkap petugas saat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya berfungsi sebagai kedai minuman.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Dicky Patria Negara melalui Kasat Narkoba AKP K Nababan SH kepada METRO (grup Sumut Pos), Sabtu (10/9) di ruangan kerjanya menyampaikan, kedua tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat disana yang menyebutkan kedua ibu dan anak ini kerap menggunakan narkotika.
“Kemudin polisi menelusuri informasi yang masuk dan setelah akurat akhirnya dilakukan penggerebekan di ruamh tersangka. Dan saat itu kedua tersangka memang sedang memakai barang haram itu. Kemudian tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Sibolga Kota untuk dilakukan pengembangan,” ungkapnya.
Saat ditangkap, sambung Nababan, di kediaman tersangka ditemukan sabu sebanyak 1 paket kecil, 1 buah bong, 1 botol air mineral dan 1 kompeng karet serta pipa penghisap. “Kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini terkait asal muasal sabu milik mereka itu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Nababan.(tob/leo/smg)