25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

BNN Karo Panen 312 Batang Ganja

Solideo
TEMUAN: BNN Karo menunjukkan daun ganja yang ditemukan.

KARO,SUMUTPOS.CO -Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karo menemukan ladang ganja di kawasan hutan Lauhbuah Desa Ujungteran Kecamatan Merdeka. Ladang ganja ditemukan Senin (10/9) siang.

Dari lokasi ladang ganja disita tanaman ganja sebanyak 312 batang, dengan rincian 40 batang dengan tinggi 70 cm hingga 272 cm, 272 batang tanaman ganja masih kecil.

Seluruh tanaman ganja itu dicabut personel BNN Karo untuk diamankan guna proses penyidikan Hingga kini BNN Karo masih mengusut pemilik kebun ganja tersebut.

Sebelumnya petugas Satnarkoba Polres Karo menggagalkan peredaran 200 kg lebih ganja kering yang hendak dikirim ke Sukabumi,Jawa Barat,Rabu (5/9).

Ganja yang sudah dibungkus dalam bal ini hendak dikirim dengan kedok ekpedisi jeruk dari Tanah Karo. Ganja susunan bersama dalam wadah keranjang bambu. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan tersangka berinisial MG (67).

Warga Jalan Jamin Ginting, Pajak Roga itu berperan sebagai kurir dengan membawa ganja tersebut menggunakan mobil Mitsubishi L 300. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran ganja di Desa Rumah Kabanjahe.

Menindaklanjuti info itu, petugas pun turun ke lokasi dan berhasil menemukan sebanyak 38 keranjang jeruk siap kirim yang ternyata di dalamnya ada ganja kering yang hendak dikirim ke Sukabumi.

Dari penemuan itu, petugas pun menangkap Mdi Jalan Jamin Ginting simpang Pajak Roga Berastagi dini hari. Saat ditangkap kurir tersebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui kepemilikan ganja tersebut.

Kepada petugas tersangka mengaku,ganja itu disusun atau dikemas di ladang miliknya di desa Berastepu. Petugas pun ke lokasi dan menemukan sisa sisa ganja, lakban, kertas koran untuk membungkus ganja di gubuk ladang tersangka.

Petugas pun memboyong tersangka dan barang bukti ke Mapolres Karo. Saat dibongkar keranjang jeruk yang siap kirim itu, dari 38 keranjang ini sebanyak 37 keranjang berisi bal ganja yang ditutupi buah jeruk. Dari tiap 1 keranjang berisi 5 sampai 7 bal ganja.

Tersangka mengaku hanya sebagai pengantar ganja itu dengan upah Rp 300.000 per keranjang. Ganja itu diperoleh dari warga Aceh yang masih dalam lidik.(deo/azw)

Solideo
TEMUAN: BNN Karo menunjukkan daun ganja yang ditemukan.

KARO,SUMUTPOS.CO -Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karo menemukan ladang ganja di kawasan hutan Lauhbuah Desa Ujungteran Kecamatan Merdeka. Ladang ganja ditemukan Senin (10/9) siang.

Dari lokasi ladang ganja disita tanaman ganja sebanyak 312 batang, dengan rincian 40 batang dengan tinggi 70 cm hingga 272 cm, 272 batang tanaman ganja masih kecil.

Seluruh tanaman ganja itu dicabut personel BNN Karo untuk diamankan guna proses penyidikan Hingga kini BNN Karo masih mengusut pemilik kebun ganja tersebut.

Sebelumnya petugas Satnarkoba Polres Karo menggagalkan peredaran 200 kg lebih ganja kering yang hendak dikirim ke Sukabumi,Jawa Barat,Rabu (5/9).

Ganja yang sudah dibungkus dalam bal ini hendak dikirim dengan kedok ekpedisi jeruk dari Tanah Karo. Ganja susunan bersama dalam wadah keranjang bambu. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan tersangka berinisial MG (67).

Warga Jalan Jamin Ginting, Pajak Roga itu berperan sebagai kurir dengan membawa ganja tersebut menggunakan mobil Mitsubishi L 300. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran ganja di Desa Rumah Kabanjahe.

Menindaklanjuti info itu, petugas pun turun ke lokasi dan berhasil menemukan sebanyak 38 keranjang jeruk siap kirim yang ternyata di dalamnya ada ganja kering yang hendak dikirim ke Sukabumi.

Dari penemuan itu, petugas pun menangkap Mdi Jalan Jamin Ginting simpang Pajak Roga Berastagi dini hari. Saat ditangkap kurir tersebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui kepemilikan ganja tersebut.

Kepada petugas tersangka mengaku,ganja itu disusun atau dikemas di ladang miliknya di desa Berastepu. Petugas pun ke lokasi dan menemukan sisa sisa ganja, lakban, kertas koran untuk membungkus ganja di gubuk ladang tersangka.

Petugas pun memboyong tersangka dan barang bukti ke Mapolres Karo. Saat dibongkar keranjang jeruk yang siap kirim itu, dari 38 keranjang ini sebanyak 37 keranjang berisi bal ganja yang ditutupi buah jeruk. Dari tiap 1 keranjang berisi 5 sampai 7 bal ganja.

Tersangka mengaku hanya sebagai pengantar ganja itu dengan upah Rp 300.000 per keranjang. Ganja itu diperoleh dari warga Aceh yang masih dalam lidik.(deo/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/