29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sengketa Tanah di Desa Hamparan Perak Ricuh

HAMPARAN PERAK, SUMUTPOS.CO – Sengketa tanah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun I, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, ricuh, Selasa,(13/9/2023).

Pihak mengatasnamakan ahli waris Datuk yang memegang sertifikat Grand Sultan dan satu pihak lagi mengatasnamakan Dani ginting bersitegang dengan aparat Desa, di salah satu tanah seluas yang hampir 20 hektar tersebut.

Dari amatan Sumut Pos, satu pihak mengatasnamakan ahli waris Datuk, membawa beberapa orang untuk memagari dan menutup area tanah itu dengan tepas.

Kericuhan terjadi ketika aparat desa mempertanyakan keabsahan surat tanah yang mereka miliki, mereka mengaku bahwa mereka memiliki surat atas nama grand sultan, tapi dari catatan desa diketahui tanah tersebut dimiliki oleh tiga orang, yang pertama atas nama ahli waris Dani Ginting, kedua atas nama ahli waris datok, dan yang ketiga atas nama Wongso.

Kepala Desa Hamparan Perak, Muhammad Helmi ketika ditemui mengatakan, permasalahan ini sudah ada sejak lama, dan belum juga menemui titik penyelesaian ketika masih dipimpin oleh kades Amir Hamzen pada tahun 1990. Dan hingga kini, aparat desa hanya berusaha menjaga kekondusifan di wilayah Desa Hamparan Perak.

Helmi menambahkan, tiga nama memiliki sertifikat tanah yang belum memiliki SK yang jelas, dari berbagai versi kalau luas tanah tersebut, berukuran 6 hektar, ada 10 hektar, ada juga 20 hektar.

“Kami pihak desa belum bisa menyebut siapa pemilik sah dari tanah tersebut, dan kami mempersilahkan kepada tiga nama untuk mengajukan proses penyelesaian ke pihak pengadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Perwakilan pihak pengembang yang memegang surat atas nama Dani Ginting, Dendi ketika ditemui mengatakan, pihaknya memiliki surat atas nama Dani Ginting, dan membeli tanah tersebut pada 2018 lalu. Namun dari pihak desa mengatakan bahwa tanah tersebut sedang mengalami sengketa. Tapi dari pihak Dani Ginting meyakinkan bahwa surat tersebut sah dan sudah ada melakukan jual beli.

Dendi sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak Datok yang datang dan langsung memagari area tanah kavlingan.

“Karena tanah yang kami kavlingkan seluas 2.5 hektar, dan rencananya ke depan akan buat kavlingan seluas 9 hektar. Dan untuk selanjutnya akan kami lakukan gugatan ke pengadilan,” ucapnya. (mag-1/ram)

HAMPARAN PERAK, SUMUTPOS.CO – Sengketa tanah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun I, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, ricuh, Selasa,(13/9/2023).

Pihak mengatasnamakan ahli waris Datuk yang memegang sertifikat Grand Sultan dan satu pihak lagi mengatasnamakan Dani ginting bersitegang dengan aparat Desa, di salah satu tanah seluas yang hampir 20 hektar tersebut.

Dari amatan Sumut Pos, satu pihak mengatasnamakan ahli waris Datuk, membawa beberapa orang untuk memagari dan menutup area tanah itu dengan tepas.

Kericuhan terjadi ketika aparat desa mempertanyakan keabsahan surat tanah yang mereka miliki, mereka mengaku bahwa mereka memiliki surat atas nama grand sultan, tapi dari catatan desa diketahui tanah tersebut dimiliki oleh tiga orang, yang pertama atas nama ahli waris Dani Ginting, kedua atas nama ahli waris datok, dan yang ketiga atas nama Wongso.

Kepala Desa Hamparan Perak, Muhammad Helmi ketika ditemui mengatakan, permasalahan ini sudah ada sejak lama, dan belum juga menemui titik penyelesaian ketika masih dipimpin oleh kades Amir Hamzen pada tahun 1990. Dan hingga kini, aparat desa hanya berusaha menjaga kekondusifan di wilayah Desa Hamparan Perak.

Helmi menambahkan, tiga nama memiliki sertifikat tanah yang belum memiliki SK yang jelas, dari berbagai versi kalau luas tanah tersebut, berukuran 6 hektar, ada 10 hektar, ada juga 20 hektar.

“Kami pihak desa belum bisa menyebut siapa pemilik sah dari tanah tersebut, dan kami mempersilahkan kepada tiga nama untuk mengajukan proses penyelesaian ke pihak pengadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Perwakilan pihak pengembang yang memegang surat atas nama Dani Ginting, Dendi ketika ditemui mengatakan, pihaknya memiliki surat atas nama Dani Ginting, dan membeli tanah tersebut pada 2018 lalu. Namun dari pihak desa mengatakan bahwa tanah tersebut sedang mengalami sengketa. Tapi dari pihak Dani Ginting meyakinkan bahwa surat tersebut sah dan sudah ada melakukan jual beli.

Dendi sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak Datok yang datang dan langsung memagari area tanah kavlingan.

“Karena tanah yang kami kavlingkan seluas 2.5 hektar, dan rencananya ke depan akan buat kavlingan seluas 9 hektar. Dan untuk selanjutnya akan kami lakukan gugatan ke pengadilan,” ucapnya. (mag-1/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/