26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ranperda Bantuan Hukum Warga Miskin Diajukan

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin merupakan jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum.

Hal inilah yang mendasari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mengajukan ranangan peraturan daerah (ranperda) tersebut untuk bisa dibahas menjadi perda.

“Indonesia adalah negara hukum. Hal ini disebut secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Adapun prinsip negara hukum antara lain menuntut adanya jaminan kesetaraan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) tidak terkecuali bagi masyarakat miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan,” kata Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD Deliserdang atas Penjelasan Bupati Deliserdang Mengenai Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarkat Miskin, Senin (10/10).

Permasalahan hukum yang banyak menjerat masyarakat miskin saat ini, imbuh Ali Yusuf, semakin kompleks sehingga menuntut pemerintah untuk segera memperhatikan dan mengaturnya secara terencana, sistematik, berkesinambungan dan mengelolanya secara profesional.

Karena itu, ranperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dapat menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan bantuan hukum, khususnya bagi masyarkat miskin di Kabupaten Deliserdang serta mencegah terjadinya penyelenggaraan bantuan hukum sebagai praktik industri yang berorientasi pada keuntungan semata dan mengabaikan kepentingan-kepentingan para penerima bantuan hukum itu sendiri.

Dalam Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin ini, tegas Ali Yusuf, bantuan hukum diberikan baik secara litigasi maupun nonlitigasi yang sepenuhnya dilakukan oleh para pemberi bantuan hukum, terdiri dari organisasi atau lembaga bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.

Dengan kejelasan dan ketegasan pengaturan mengenai syarat pemberian bantuan hukum, tata cara pemberian bantuan hukum, pengajuan anggaran, pencairan dana dan pertanggungjawaban serta dengan berdasarkan prinsip ketersediaan, keterjangkauan, keberlanjutan, kepercayaan, dan pertanggungjawaban, diharapkan rancangan peraturan daerah ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan bantuan hukum itu sendiri.

Ali Yusuf pun berharap ranperda tersebut bisa dibahas bersama untuk memperoleh persetujuan DPRD Deliserdang, dan bisa segera ditetapkan menjadi perda, serta menjadi instrumen penting dalam pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Deliserdang.

Setelah Rapat Paripurna Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penjelasan Pengusul Terhadap Ranperda Tentang Pelestarian dan Perlindungan Kebudayaan Lokal yang merupakan inisiatif DPRD Deliserdang, serta Ranperda tentang Penanggulangan Narkoba.

Turut mendampingi Wabup dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah pimpinan dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).(btr/azw)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin merupakan jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum.

Hal inilah yang mendasari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mengajukan ranangan peraturan daerah (ranperda) tersebut untuk bisa dibahas menjadi perda.

“Indonesia adalah negara hukum. Hal ini disebut secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Adapun prinsip negara hukum antara lain menuntut adanya jaminan kesetaraan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) tidak terkecuali bagi masyarakat miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan,” kata Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD Deliserdang atas Penjelasan Bupati Deliserdang Mengenai Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarkat Miskin, Senin (10/10).

Permasalahan hukum yang banyak menjerat masyarakat miskin saat ini, imbuh Ali Yusuf, semakin kompleks sehingga menuntut pemerintah untuk segera memperhatikan dan mengaturnya secara terencana, sistematik, berkesinambungan dan mengelolanya secara profesional.

Karena itu, ranperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dapat menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan bantuan hukum, khususnya bagi masyarkat miskin di Kabupaten Deliserdang serta mencegah terjadinya penyelenggaraan bantuan hukum sebagai praktik industri yang berorientasi pada keuntungan semata dan mengabaikan kepentingan-kepentingan para penerima bantuan hukum itu sendiri.

Dalam Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin ini, tegas Ali Yusuf, bantuan hukum diberikan baik secara litigasi maupun nonlitigasi yang sepenuhnya dilakukan oleh para pemberi bantuan hukum, terdiri dari organisasi atau lembaga bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.

Dengan kejelasan dan ketegasan pengaturan mengenai syarat pemberian bantuan hukum, tata cara pemberian bantuan hukum, pengajuan anggaran, pencairan dana dan pertanggungjawaban serta dengan berdasarkan prinsip ketersediaan, keterjangkauan, keberlanjutan, kepercayaan, dan pertanggungjawaban, diharapkan rancangan peraturan daerah ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan bantuan hukum itu sendiri.

Ali Yusuf pun berharap ranperda tersebut bisa dibahas bersama untuk memperoleh persetujuan DPRD Deliserdang, dan bisa segera ditetapkan menjadi perda, serta menjadi instrumen penting dalam pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Deliserdang.

Setelah Rapat Paripurna Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penjelasan Pengusul Terhadap Ranperda Tentang Pelestarian dan Perlindungan Kebudayaan Lokal yang merupakan inisiatif DPRD Deliserdang, serta Ranperda tentang Penanggulangan Narkoba.

Turut mendampingi Wabup dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah pimpinan dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).(btr/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/