STABAT, SUMUTPOS.CO – Tiga belas pemilik lahan menolak pembangunan jalan tol Binjai-Langsa. Menurut para pemilik tanah, harga ganti rugi tidak sesuai dengan harga lahan. Diketahui, proyek Jalan Tol Binjai-Langsa ini tersebar di Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Langkat.
Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip, mengatakan Jhon Sari Pasaribu, pemilik lahan yang menolak ganti rugi ikut nenghadiri eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Stabat mendapatkan penolakan, beberapa waktu yang lalu. Para pemilik lahan mendatangi eksekusi lahan tersebut seraya menghalangi alat berat di Desa Pasiran. Bahkan, masyarakat juga menyandera mobil Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta menahan karyawan QHSSE PT HKI.
Di mana pada waktu itu, warga menuding jika PT HKI lah yang melakukan pengosongan lahan.
“Jadi kemarin kejadian pada 3 Oktober 2023 itu, sebelumnya sudah melalui beberapa tahapan, penawaran dari PN juga sudah. Kita undang pemilik lahan bernama Jhon Sari Pasaribu itu dalam persidangan,” ujarnya, Kamis (12/10/2023).
Adapun nominal yang ditawarkan pada waktu itu kepada pemilik lahan Jhon Sari Pasaribu senilai Rp694 juta dengan luas lahan lebih kurang 8.000 meter persegi. “Dan intinya harga sudah ditetapkan seperti itu. Dia (Jhon) sudah ditawari oleh Kementerian PUPR, ternyata dia keberatan terhadap nominal,” kata dia.
“Sudah dipanggil sidang, sudah diberi waktu masa sanggah, tapi entah kenapa dia tidak melakukan upaya-upaya sebagaimana semestinya. Sehingga putusan jatuh, dia pun tidak mengajukan kasasi, diam saja,” sambung Cakra.
Meski mendapat penolakan, dia menegaskan, pembangunan jalan tol tetap berjalan. Dia juga mengakui, adanya gesekan yang terjadi dengan masyarakat yang menolak ganti rugi tersebut.
“Sehingga diajukan pemohonan eksekusi oleh Kementrian PUPR Direktorat Jendral Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Wilayah Pengadaan Tanah Tol Binjai-Langsa. Pada hari eksekusi tanggal 3 Oktober 2023, di lapangan petugas kita melakukan pengosongan terhadap objek, sudah roboh 15 pohon sawit dan pohon nira,” bebernya.
Menurut dia, eksekusi yang dilakukan PN Stabat mendapat penghadangan. “Tentu kita memikirkan keamanan diri sendiri dan masyarakat. Kalau sampai berbenturan bagaimana, akhirnya kami mundur,” ujar Cakra.
Dia menyebut, prosedural untuk melaksanakan eksekusi yang dilakukan oleh PN Stabat sudah sesuai SOP. Juga sudah bersurat ke Polres Langkat.