LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menggelar rapat koordinasi Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Langkat 2020 di Ruang VIP Resto Ayam Cabe Ijo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (10/11) lalu.
Rakor tersebut dihadiri Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali mewakili Kajari Langkat, Kasat Intelkam Polres Langkat, Pasi Intel Kodim 0203/Langkat, Kepala Kesbangpol Langkat, Kabid Pembinaan PAUD Dinas Pendidikan Langkat, Kanit V Sat Intelkam Polres Langkat, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, perwakilan Kepala Kantor Kemenag Langkat, dan tim intelijen Kejari Langkat.
Hadir sebagai narasumber Plt Ketua MUI Langkat Zulkifli A dan Sekretaris Umum (Sekum) FKUB Langkat Ishaq Ibrahim. Dalam kesempatan itu, Zulkifli menjelaskan, aliran sesat adalah sebuah paradigma teoritis yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Aliran sesat ini, menurutnya, tidak hanya ada di dalam agama Islam. Jadi dia mengajak semua pihak untuk melakukan pengawasan bersama, jika ditemukan keganjilan, untuk segera melaporkannya kepihak terkait.
Zulkifli pun membahas aliran sesat yang menyimpang menurut MUI. Pada 6 november 2007 silam, telah dilaksanakan rapat dengan MUI Pusat, yang melakukan pembahasan terkait aliran sesat sesuai dengan Alquran dan hadits.
“Jadi aliran sesat dalam Islam adalah segala sesuatu yang mengingkari Rukun Islam dan Rukun Iman. Maka seluruh Muslim yang tidak meyakininya, dianggap telah menyimpang,” ungkap Zulkifli.
Lebih lanjut Zulkifli mengatakan, seorang Muslim yang meyakini di luar Alquran dan hadits, meyakini adanya wahyu setelah Alquran, mengingkari isi Alquran, faedah Alquran/penafsiran, tata cara perawi hadits, serta mencaci maki nabi dan rasul, merupakan bentuk kesesatan.
“Satu contohnya adalah kasus di Prancis,” sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, mengingkari Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam sebagai rasul dan nabi terakhir, menikahi lebih dari 4 orang wanita tanpa mencerai satu di antaranya, serta mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil yang syar’i, menjadi sejumlah barometer MUI untuk menentukan penyimpangan atau kesesatan.
Sementara Sekum FKUB Langkat, Ishaq Ibrahim berharap, agar masyarakat mewaspadai aliran menyimpang di Kabupaten Langkat, yang dapat merusak kerukunan antar umat. Dia juga menerangkan, aliran sesat adalah menyimpang dari ajaran agama yang sesungguhnya, baik menyimpang dari segi akidah maupun syariat.
Dia juga menyampaikan, sekira 2015 lalu, telah dilakukan koordinasi antara MUI Langkat, Medan, dan Binjai, untuk menanggulangi aliran sesat dengan membentuk Tim Pemburu Aliran Sesat (TPAS). Misalnya, satu kasusunya memburu aliran MS, karena mengajarkan boleh tukar istri dan jamaah wajib baca Alfatihah untuk MS, dan MS menobatkan diri sebagai nabi di Langkat, bertempat di Kecamatan Kuala.
“Kasus ini sudah diselesaikan oleh TPAS, dengan membuat pernyataan, ajarannya (MS) menyimpang,” pungkas Ishaq. (yas/saz)