BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Binjai melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) dengan Pemko Binjai, Senin (10/11) lalu. Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dengan Pemko Binjai dalam rangka pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI), khususnya pekerja bukan penerima upah (BPU).
Objek perjanjian kerja sama ini meliputi para pekerja rentan, seperti petani, tukang becak, Taruna Siaga Bencana (Tagana), pedagang, penggali kubur, bilal mayit, serta pekerja informal lainnya di wilayah Kota Binjai. Melalui kerja sama ini, sebanyak 5.000 orang pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Syarifah Wan Fatimah yang langsung melakukan penandatangan tersebut, menyatakan, pihaknya akan terus memperluas jangkauan perlindungan bagi seluruh lapisan pekerja.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya. Kami akan terus berupaya agar semakin banyak pekerja, termasuk sektor informal, bisa merasakan manfaat dari program ini,” ungkap Syarifah, Selasa (11/11).
Sementara dari pemerintah kota, Wali Kota Binjai Amir Hamzah yang melakukan penandatanganan langsung, menyampaikan dukungan atas kerja sama tersebut, sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja sektor informal.
“Pemko Binjai berkomitmen untuk terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat. Melalui kerja sama ini, kami berharap para pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi dari risiko pekerjaan,” tuturnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Binjai, Hamdani Hasibuan menuturkan, program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sistem perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di daerah.
“Kami berterima kasih atas dukungan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program ini, 5.000 pekerja rentan di Binjai akan mendapatkan jaminan sosial yang meliputi perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelasnya.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan masyarakat Kota Binjai yang sejahtera, produktif, dan terlindungi. (ted/saz)

