34 C
Medan
Saturday, July 27, 2024

ABG Empat Kali Disetubuhi Uwak

BRANDAN- Seorang gadis berusia 12 tahun warga Dusun Pasir Putih, Desa Lubuk Kasi, Kecamatan Brandan Barat, Langkat dipaksa melayani nafsu bejat seorang pria lanjut usia, yang merupakan uwaknya. Beruntung, aksi pelaku Aki (68) terhenti saat korban menceritakan aksi itu kepada tetangganya.

Dengan adanya pengakuan itu, pelaku yang diketahui tinggal seorang diri dan korban datang langsung diajak ke dalam kamar. Usai melucuti pakaian, di dalam kamar belakang pelaku berhasil menggarap kegadisan ABG yang selama ini tinggal dengan nenek kandungnya.

“Aku disuruh masuk ke dalam kamar setelah itu pakaian dilepaskannya lalu badanku ditindih Uwak, tapi mulut ku ditutup tangan kanannya,” ungkapnya. “Aku sudah empat kali ditindih uwak, dan setiap itu aku dikasih uang Rp20 ribu,” tambahnya.

Tapi, setelah kejadian itu, pria berusia 68 tahun itu mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Kalau diceritakan, korban akan dipukuli dan tak dikasih uang.

Informasi yang diperoleh POSMETRO (Grup Sumut Pos), peristiwa itu sudah diketahui keluarga korban, tapi orang susah, mereka tidak dapat berbuat banyak terkait kejadian yang menimpa gadis ABG yang tidak pernah duduk dibangku sekolahan.

Kapolsek Pangkalan Brandan H Kosim Sihombing mengimbau agar korban membuat laporan dan di dampingi keluarganya. Pasalnya, korban akan diperiksa ke pihak medis untuk melakukan pemeriksaan perlu pembuktian terkait pengakuan korban, bahwa kemaluannya telah dirusak pelaku.

“Apabila terbukti atas tuduhan perbuatan pelaku terhadap korban, pelaku bisa dijerat pasal 81 UU perlindungan anak No. 23/2002 dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. (jok/smg)

BRANDAN- Seorang gadis berusia 12 tahun warga Dusun Pasir Putih, Desa Lubuk Kasi, Kecamatan Brandan Barat, Langkat dipaksa melayani nafsu bejat seorang pria lanjut usia, yang merupakan uwaknya. Beruntung, aksi pelaku Aki (68) terhenti saat korban menceritakan aksi itu kepada tetangganya.

Dengan adanya pengakuan itu, pelaku yang diketahui tinggal seorang diri dan korban datang langsung diajak ke dalam kamar. Usai melucuti pakaian, di dalam kamar belakang pelaku berhasil menggarap kegadisan ABG yang selama ini tinggal dengan nenek kandungnya.

“Aku disuruh masuk ke dalam kamar setelah itu pakaian dilepaskannya lalu badanku ditindih Uwak, tapi mulut ku ditutup tangan kanannya,” ungkapnya. “Aku sudah empat kali ditindih uwak, dan setiap itu aku dikasih uang Rp20 ribu,” tambahnya.

Tapi, setelah kejadian itu, pria berusia 68 tahun itu mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Kalau diceritakan, korban akan dipukuli dan tak dikasih uang.

Informasi yang diperoleh POSMETRO (Grup Sumut Pos), peristiwa itu sudah diketahui keluarga korban, tapi orang susah, mereka tidak dapat berbuat banyak terkait kejadian yang menimpa gadis ABG yang tidak pernah duduk dibangku sekolahan.

Kapolsek Pangkalan Brandan H Kosim Sihombing mengimbau agar korban membuat laporan dan di dampingi keluarganya. Pasalnya, korban akan diperiksa ke pihak medis untuk melakukan pemeriksaan perlu pembuktian terkait pengakuan korban, bahwa kemaluannya telah dirusak pelaku.

“Apabila terbukti atas tuduhan perbuatan pelaku terhadap korban, pelaku bisa dijerat pasal 81 UU perlindungan anak No. 23/2002 dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. (jok/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/