LANGKAT- Pasangan suami istri (pasutri) Jumadi (40) dan Anita alias Nita (30) warga Kampung Lori Dusun Pekan Kuala Kecamatan Kuala-Langkat, diamankan Polres Langkat karena memiliki 20 gram sabu-sabu, Rabu (11/1) malam.
Demikian disampaikan Kapolres Langkat, AKBP Mardiyono didampingi Kasat Reskrim, AKP Aldi S, Kamis (12/1). Dia menyebutkan pelaku termasuk bagian dari target operasi. Saat dilakukan penggrebekan, pelaku tidak dapat memungkiri aktifitasnya karena langsung dibuktikan dengan barang bukti siap edar yang diletakkan persis di bawah bantal tidur.
Aldi menambahkan, petugas turut menyita satu unit telepon genggam, dua bungkus besar sabu, dua bungkus paket kecil, dua paket hemat kecil dan uang tunai Rp1 juta lebih serta timbangan elektrik. Jumadi kepada petugas mengaku, barang haram diperoleh dari seorang warga Binjai Km 19.
Bahkan, tercatat beberapa kali melakukan transaksi melalui seluler dan kemudian pesanan diantarkan. “Kalau di jual ecer Rp1,1 juta bahkan lebih per gram. Keuntungan atau omset perhari bisa menembus satu jutaan. Kegiatan dijalani sudah empat bulanan, selain menjual kami juga menikmatinya,” terangnya seraya menaksir 20 gram sabu sudah bias dikonsumsi 200 pemakai. (mag-4)