Site icon SumutPos

Sindikat Tiongkok Main di Sumut-NAD

Juru Bicara BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto
Juru Bicara BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan, jaringan narkoba internasional yang dikenal dengan sebutan Sindikat Tiongkok, telah lama mengembangkan bisnis barang haramnya di wilayah Sumut – Aceh.

Kepastian ini berdasarkan pengembangan penyelidikan terhadap sembilan anggota Sindikat Tiongkok yang berhasil dibekuk di di depan Lotte Mart, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/1) lalu, dengan barang bukti 862 kg sabu siap edar.

“Mereka pasarkan di kota-kota besar di Indonesia, termasuk Medan dan sekitarnya, hingga ke Aceh,” ujar Juru Bicara BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Senin (11/1).

Penjelasan Sumirat ini menguatkan dugaan mantan pimpinan BNN Komjen (Purn) Togar M Sianipar, yang sebelumnya sudah mengatakan Sindikat Tiongok ini juga bermain di Medan dan sekitarnya.

Sindikat Tiongkok ini tergolong bandel. Data resmi yang dirilis BNN, pada 2014 sejumlah anggota Sindikat Tiongkok ini juga sudah dibekuk, dengan barang bukti sabu yang beratnya juga fantastis.

Dua diantaranya pada 22 November 2014, BNN tiga tersangka WN Tiongkok yang menyelundupkan sabu seberat 151,5 Kg dari Tiongkok melalui jalur laut. Sabu tersebut disembunyikan di sela-sela manisan buah dan mainan. Ini tangkapan terbesar di 2014. Sebelumnya, pada 2 Mei 2014, dibekuk dua anggota Sindikat Tiongkok yang membawa 8,9 Kg sabu.

Khusus Medan dan Aceh, lanjut Sumirat, mendapat perhatian khusus dari BNN. Penangkapan anggota sindikat di Tanjung Balai pada 22 November 2014, membuktikan adanya jaringan yang kuat di Medan dan Aceh.

“Jaringan sindikat narkoba di Tanjung Balai ini dalam satu bulan, setidaknya mereka bisa mengambil sabu dan membawanya ke Tanjung Balai hingga Medan sebanyak empat kali. Kini, jaringan ini tidak bisa lagi beroperasi karena diamankan BNN (pada Selasa, 22 November 2014, red). Lima anggota sindikat ditangkap, dan barang bukti sabu seberat 6 Kg berhasil disita,” terang Sumirat.

Sementara itu, ketika disinggung apakah narapidana berinisial MH yang baru mereka amankan termasuk dalam jaringan Tiongkok, Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander mengaku belum bisa memastikannya.

“Masih kita selidiki. Belum dapat kita pastikan. Tapi, mereka sementara masuk jaringan Aceh, Medan dan Jawa. Ketiga tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara,” ujarnya. (sam/ind/ras)

Exit mobile version